Sepekan Buron, Akhirnya Pelaku Jambret Ini Berhasil Diringkus Polsek Padang Hilir di Jalan Bakti Tebing Tinggi

208

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi, melalui unit Reskrim telah berhasil meringkus seorang pelaku jambret berinisial RF alias Ro, Lk (20), warga Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis (28/9/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

”Benar, RF alias Rio telah diringkus petugas saat berada disekitaran kampung tempat tinggalnya tersebut dan ini merupakan hasil pengembangan kasus tertangkapnya pelaku Ar alias Opung, Lk (25) warga Jalan KF. Tandean Kota Tebingtinggi, pada Kamis pekan lalu (22/9),” ucap Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis kepada media melalui pesan whatsApp seluler sore tadi.

Dijelaskan AKP Agus, pelaku RF alias Rio ini diringkus karena telah melakukan tindak kejahatan yakni menjambret seorang wanita yakni Almaya Indrawati (61), warga Jalan Ahmad Bilal, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

”Hal ini diketahui personel unit Reskrim Polsek Padang Hilir dari pengakuan pelaku Ar alias Opung yang mengatakan kalau dia menjambret korbannya bersama dengan RF alias Rio, sehingga petugas terus memburu pelaku RF ini dan berhasil meringkus pelaku pada saat sedang berada disekitaran kampung tempat tinggalnya, sebut Agus.

Lebih lanjut Agus menerangkan kejadian bermula saat RF alias Rio bersama Ar alias Opung beraksi menjambret korbannya Almaya Indrawati pada Sabtu pagi (9/9/2023), sekira pukul 07.30 WIB. Dimana saat itu korban pulang belanja dari pasar menuju ke rumah dengan berjalan kaki, lalu tepat di Jalan Darat, Kelurahan Damar Sari, disamping sekolah TK Pembina muncul dari arah berlawanan sepeda motor Honda Beat warna hitam list hijau yang dikendarai oleh pelaku dan rekannya langsung mengambil dompet milik korban yang saat itu berada digenggaman tangan korban dan pelaku membawa dompet itu kabur, ujarnya.

Sambung Agus, atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, lantas korban merasa keberatan karena di dalam dompetnya berisi KTP dan uang tunai sebesar Rp. 1.385.000 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga korban melaporkannya ke Polsek Padang Hilir dengan LP/B/35/IX/2023/ POLSEK PADANG HILIR POLRES TEBING TINGGI, tertanggal 21 September 2023, katanya.

Masih kata Agus, atas adanya laporan dari korban, maka Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ipda Joni Zuardi bersama tim personelnya melakukan penyelidikan dan mendalami kasus 363 tersebut dengan taget penangkapan yakni pelaku RF alias Rio, lalu setelah melakukan penyelidikikan, akhirnya personel unit Reskrim Polsek Padang Hilir mengetahui keberadaan pelaku RF alias Rio, yang sedang berada disekitaran kampung tempat tinggalnya di Jalan Bakti, Kelurahan Satria.

Kemudian, personel unit Reskrim Polsek Padang Hilir langsung mendatangi dan meringkus pelaku RF alias Rio. Dimana sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat kabur dan tak terlihat dikampungnya selama sepekan.

”Saat ini, pelaku RF sudah ditahan di Mapolsek Padang Hilir bersama rekannya Ar atas kasus 363 yang telah mereka perbuat dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakBobby Nasution Groundbreaking Under Pass Pertama di Medan yang di Bangun Pakai APBD
Artikulli tjetërPolsek Sipispis Bantu Pengamanan Acara Perlombaan Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Marjanji