Satpol PP Diminta Tegas Tindak Bangunan Yuu Contempo

130

MEDAN ketikberita.com | Anggota DPRD Medan Hendra DS mengaku geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo, yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.

Dimana pemilik perumahan Yuu Contempo terlihat nekad membangun kembali bagian dinding rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).

“Ini akan mencoreng muka Pemko kalau tidak dilakukan tindakan tegas,” kata anggota Komisi IV yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu.

Pihaknya heran mengapa bangunan yang menyalah yang sdh dibongkar Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali.

“Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan,” tegasnya.

Jika dibiarkan, politisi Partai Hanura ini khawatir akan terjadi banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini yang dilakukan pemilik Yuu Contempo

Hendra juga menyebutkan, pihak perumahan Yuu Contempo menganggap Pemko tidak berani menindak mereka.

Dia menegaskan akan segera melakukan langkah dengan mengundang Satpol PP, pemilik rumah dan masyarakat Jl Brigjen Zein Hamid pekan lalu, yang sudah melayangkan surat, terkait gugatan yang dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di bangunan Contempo.

Amatan wartawan di lokasi, Jumat (11/8/2023), bangunan yang telah dibongkar tim dari Satpol PP Medan itu terlihat telah rapi setelah dipasang batubata mirip seperti sedia kala. Tidak diketahui persis alasan itu, dan tidak diketahui kapan segmen itu dibangun kembali.

Menanggapi pembangunan kembali segmen dinding di perumahan Yuu Contempo, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan telah memerintahkan tim turun ke lokasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan membenarkan pemilik bangunan telah membangun kembali segmen yang telah dibongkar 9 Juni lalu 2023.

Bukan hanya di bagian belakang bangunan, tetapi juga di areal pintu masuk bangunan yang pertama kali dibongkar, juga telah dibangun kembali.

“Kita Jumat lalu sudah ke lokasi, dan kita tidak jumpai pemilik bangunan, hanya tukang yang lagi kerja. Mereka mengaku membangun kemnbali karena diperintah atasan,” katanya.

Toga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan membongkar kembali segmen bangunan dan menyegel bangunan tersebut. (red)

Artikulli paraprakTaruna AAL Korps Marinir Uji Coba Rute Cross Country Petarung Marinir Karangpilang
Artikulli tjetërDiharapkan Ranperda Perubahan RPJMD Kota Medan Prioritaskan Pengendalian Banjir, UMKM dan Pendidikan