Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 Dipertanyakan

146

MEDAN ketikberita.com | Meski mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan, namun Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tetap mengajukan sejumlah pertanyaan dalam Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2021-2026.

Karena ini merapakan upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan visi dan misi wali kota Medan.

Hal ini terungkap saat Parlindungan Sipahutar SH, MH membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin, (21/8/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, para Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.

Menurut juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini, dari banyak hal yang diutarakan wali kota Medan dalam penjelasan perubahan perubahan RPJMD tersebut, namunn belumlah secara detail disampaikan, kata Parlindungan.

“Karenanya setelah menelaah naskah akademis yang disampaikan.Kami mencatat perubahan Perda RPJMD ini tetap pada penyesuaian dengan peraturan serta kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah saja,”ujar Parlin.

Dikatakan Parlin, pertumbuhan ekonomi Kota Medan pasca penangan covid-19, naik cukup signifikan, apalagi dibarengi dengan pesatnya investasi yang masuk di Kota Medan sehingga sangat berpengaruh terhadap proyeksi keuangan Pemko Medan.

Dengan pertumbuhan proyeksi keuangan Pemko Medan sudah pasti akan berdampak kepada pertumbuhan pendapatan dan belanja daerah. Sehingga perubahan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 ini mampu menjawab segala tantangan pembangunan Kota Medan kedepannya dan juga mampu secara signifikan memberikan efek yang nyata dalam pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2026.

“Untuk itu perlu kami pertanyakan beberapa hal kepada Pemko Medan terkait perubahan Perda RPJMD 2021-2026 ini,”sebut anggota dewan yang duduk di Komisi I DPRD Medan tersebut.

Parlin mengungkapkan, dengan adanya RPJMD perubahan Kota Medan tahun 2021-2026 ini, maka proyeksi perubahan pertumbuhan ekonomi Kota Medan akan juga mempengaruhi terhadap proyeksi keuangan pemerintah kota medan, baik dari sisi pendapatan, belanja daerah. serta pembiayaan daerah sampai tahun 2026.

Masih terkait dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi serta proyeksi pertumbuhan investasi di kota Medan yang akan terus meningkat sampai dengan tahun 2026, sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan serta ketimpangan pendapatan warga masyarakat di kota Medan, kata Parlin.

Selanjutnya Parlin menambahkan, terhadap kesempatan kerja serta lapangan usaha bagi warga masyarakat Kota Medan yang pasti akan lebih baik jika pertumbuhan ekonomi di Kota Medan meningkat. Dan hal ini akan berpengaruh terhadap program-program yang dilakukan Pemko Medan dalam menyiapkan sumberdaya yang ada mohon penjelasannya.

“Kami juga mencatat salah satu tantangan bagi Pemko Medan adalah menyediakan hunian bagi warga Kota Medan yang berpenghasilan rendah, terutama diwilayah Medan Utara serta juga permasalahan kawasan permukiman kumuh. dan bagaimana RPJMD Perubahan ini mampu menjawab permasalahan ini,”ungkap Parlin.

Selanjutnya Parlin juga ingin penjelasan dari Pemko Medan dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan menyebabkan persoalan perlalulintasan. Sehingga perlu solusi dalam mengurai kemacatan lalu lintas di Kota Medan yang kami pandang perlu dilakukan penanganan serius dan bagaimana perubahan RPJMD ini mampu menjelaskan hal tersebut.

Terkait derajat kesehatan serta akses pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan yang menurut Parlin, perlu mendapatkan perhatian serius, apalagi terkait dengan stunting. Oleh karenanya bagaimana perubahan RPJMD 2021-2026 ini menyikapinya.

Apakah Pemko Medan memiliki target untuk menjadikan kota ini bebas stunting di tahun 2026, ungkap anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan, tersebut. (red)

Artikulli paraprakRumah Sakit Awal Bross Bagan Sinembah Bebaskan Iuran BPJS Selama Enam Bulan
Artikulli tjetërPengajuan Ranperda Perubahan Perda No.7/2023 tentang RPJMD Diapresiasi Politik