Baru Dimasa Bobby Nasution, Impian Ayu Miliki Rumah Layak Huni Akan Segera Terwujud

151

MEDAN ketikberita.com | Rona bahagia terpancar dari wajah Ayu Novita Sari warga Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya setelah menanti cukup lama, baru dimasa Wali Kota Medan, Bobby Nasution rumah miliknya diperbaiki oleh Pemko Medan melalui program bedah rumah.

Saat ditemui pada Rabu, (27/9), tidak henti-hentinya Ayu mengucapkan rasa syukur karena tidak menyangka akhirnya rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun diperbaiki oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

“Rumah kami sudah lama tidak layak huni, karena itu saya senang sekali akhirnya rumah kami ini diperbaiki Pemko Medan,”kata Ayu.

Sebelumnya Ayu yang pada saat itu ditemani suami juga mencerita kondisi rumahnya yang sudah cukup para kerusakannya, khususnya dibagian lantai yang sudah hancur dan sering banjir apabila hujan turun.

“Kami lalu mengajukan permohonan kepada Kepling untuk diperbaiki, tidak lama setelah itu dari Dinas datang melakukan survey dan akhirnya disetujui rumah kami diperbaiki secara gratis tanpa dimintai biaya apapun,”jelasnya menceritakan.

Selama proses bedah rumah yang diperkirakan memakan waktu selama lebih kurang satu bulan tersebut, Ayu bersama keluarganya pun menetap dirumah milik dari seorang Sekretaris Lurah (seklur).

Atas bantuan yang telah diterima Ayu tersebut, dirinya pun mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Terima kasih banyak Pak Wali sudah membantu memperbaiki rumah kami, semoga bapak terus sehat dan semakin sukses,”ucapnya penuh syukur.

Sementara itu dari data yang diproleh dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, rumah milik Ayu Novita Sari yang berlokasi dijalan Pringgan Lor. Burung Tiung, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan akan dibangun dengan model rumah type B 5×7.5 M Kopel. Selain rumah Ayu terdapat dua rumah lagi yang akan dibedah dilokasi tersebut. (red)

Artikulli paraprakJanuari 2024, Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan
Artikulli tjetërPangdam IX/Udayana Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan Kodim dan Subdenpom Manggarai Barat