FPAN Pertanyakan Masih Tingginya Pemukiman Kumuh di Medan

158
?????????????????????????????????????????????????????????

MEDAN ketikberita.com | Berkenaan dengan materi rancangan peraturan daerah kota Medan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Setelah mempelajari dan menganalisanya, serta mendengar penjelasan walikota Medan. FPAN DPRD kota Medan mencatat beberapa hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi pemerintah kota Medan.

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan mempertanyakan masih tingginya kawasan kumuh dan pemukiman di daerah ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut. Sebab, sudah beberapa kali kesempatan pergantian atau periodesasi kepemimpinan walikota Medan, namun kawasan kumuh atau pemukiman masih juga belum bisa diatasi secara signifikan.

“Di beberapa kali kesempatan, FPAN DPRD kota Medan menyampaikan bahwa sudah belasan tahun dan beberapa periode kepemimpinan walikota Medan sebelumnya, kawasan atau pemukiman kumuh yang terdapat di 17 kecamatan dan 48 kelurahan di kota Medan tidak kunjung berkurang, ”ujar Edi Saputra, ST membacakan pandangan umum fraksinya atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Selasa (12/9/2023) di gedung DPRD kota Medan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Namun perkembangan terakhir, berdasarkan SK Wali kota Medan nomor 050 tahun 2022, lokasi kawasan kumuh atau pemukiman kumuh di kota Medan tinggal terdapat di 33 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan.

FPAN DPRD kota Medan memberikan apresiasi atas program dan kerja Walikota Medan. Namun, jumlah ini juga masih tergolong tinggi. Bagaimanakah perkembangannya sekarang, mohon penjelasan.

FPAN DPRD Medan memandang, proses penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus dimulai dengan proses yang baik dan penyusunan perencanaan yang matang berbasis rencana tata ruang, termasuk memperhatikan kelayakan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi perumahan dan kawasan permukiman, khususnya untuk lokasi yang berada didaerah rawan bencana.

Dengan demikian, penyelenggaraan perumahan permukiman harus mengutamakan humanisme, dan memperhatikan lingkungan dalam konsep pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, keteraturan dan keindahan tata kota.

Bagi FPAN DPRD Medan, kompleksitas persoalan pembangunan perumahan dan permukiman semakin beragam, ditandai antara lain dengan adanya kawasan permukiman kumuh di perkotaan, laju permintaan terhadap lahan perumahan dan permukiman yang semakin meningkat.

Kemudian, adalah karena rendahnya kompetensi sumber daya manusia tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman, lemahnya kapasitas komunitas dalam pengelolaan lingkungan, kurangnya pemahaman stakeholders tentang perumahan dan kawasan permukiman secara komprehensif, serta lemahnya aksi bersama dan/atau integrasi lintas sektor dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman.

Keberadaan permukiman kumuh memiliki dampak besar terhadap kondisi dan perkembangan suatu perkotaan. Kemunduran kualitas lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya ditimbulkan dari adanya pemukiman kumuh. Pemerintah juga akan kehilangan kendali terhadap penduduk perkotaan terutama di kawasan kumuh yang berpotensi terhadap peningkatan kejahatan dan penyakit.

Permasalahan di atas tentunya dapat menyebabkan penurunan citra perkotaan tersebut. Dampak dari adanya permukiman kumuh ini juga tentunya akan sangat erat hubungannya dengan pembangunan kota di masa yang akan mendatang.

Pada bagian lain, FPAN DPRD kota Medan menyampaikan, pada bulan Maret tahun 2023, salah satu BUMN di bawah Kementrian Keuangan yakni PT Sarana Multigriya Finansial (persero) atau SMF bekerja sama dengan pemerintah kota Medan dan Program Kotaku (kota tanpa kumuh) di Dinaas Cipta Karya serta Kementerian PUPR merealisaikan program pembangunan rumah layak huni (rlh) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (mbr).

Pada program ini, SMF mengalirkan bantuan dana hibah untuk membantu pendanaan infrastruktur perumahan agar masyarakat mendapatkan rumah layak huni.

Bagaimanakah perkembangannya, sudah berapa banyak dan dikawasan manakah masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan program pembangunan layak huni tersebut.

Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan (RP3KP) adalah kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Pedoman penyusunan RP3KP telah diatur dalam peraturan menteri perumahan rakyat nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dengan adanya dokumen RP3KP maka pemerintah akan memiliki roadmap yang jelas, terarah, dan terukur terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman serta menyelesaikan dan menanggulangi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman. bagaimanakah dengan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan (RP3KP) kota Medan, mohon penjelasan…

Terkait perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, FPAN DPRD Medan memandang sampai dengan saat ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa kepada pihak lain.

Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. di lain pihak, kredit pemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah.

Bagaimana langkah pemerintah kota Medan untuk mempermudah rakyat kota Medan untuk mendapatkan rumah yang layak huni…

Faktor lain yang juga merupakan pendukung yang ikut menentukan sukses atau tidaknya program pembangunan perumahan rakyat ini adalah produksi bahan bangunan dan distribusinya yang erat kaitannya dengan harga, jumlah dan mutu serta penguasaan akan teknologi pembangunan perumahan yang murah bagi masyarakat. bagaimakah langkah pemerintah kota Medan terkait dengan hal diatas. mohon penjelasan, uajrnya. (red)

Artikulli paraprakPemkap Nias Utara Terima Penghargaan Apresiasi Daerah Penanganan Stunting Dan Layak Anak
Artikulli tjetërRSUD Aceh Singkil Gelar Akreditasi Mutu Pelayanan Kesehatan