Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Bawa Sepeda Motor, Paksa Anak Dibawah Umur Tanda Tangan Motor Di Bawah

257

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Oknum Debt Collector  Lesing IndoMobil yang beralamat di Jalan Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga melakukan tindakan secara  paksa anak dibawah umur untuk menanda tangani surat yang tidak diketahui Riski tujuannya untuk apa, Kamis (14/9/2023).

Riski merupakan anak dibawah umur yang masih duduk disalah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Bagan Sinembah.

Saat ditemui awak media didepan Kantor Lesing IndoMobil dirinya didampingi Ibunya bersama Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung SH,

Dalam kondisi seperti trauma seperti merasa takut atas kejadian yang baru menimpa dirinya .Riski menceritakan kepada awak media, bahwa pada saat baru pulang sekolah sekira pukul 16.30 Wib dengan menaiki Sepeda Motor Beat merk Honda setibah dirumah dia langsung berganti pakaian, kemudian datanglah 4 orang laki laki mengendarai 2 sepeda motor menghampiri Riski.

Selanjutnya Riski di sodorkan satu kertas untuk ditanda tangani , dia tidak  tau tujuannya untuk apa, tapi keempat orang itu memaksa Riski agar segera tanda tangan, sebelum tanda tangan Riski mengatakan kepada ke empat orang itu yang diduga petugas Debt Collector kolektor dari Lesing IndoMobil.

Riskipun  izin untuk memanggil ibunya yang sedang berjualan, namun Defkolektor tersebut tidak mengizinkannya, Sepeda motornyapun langsung dibawa dengan alasan dibawa ke kantor

Ditempat yang sama, Rahmat Aziz  Satpam Lesing IndoMobil menyebutkan bahwa dia tidak mengetahui keberadaan  sepeda motor yang dimaksud Ibunya Riski .

Dijelaskan Rahmat dirinya tadi sedang Sholat Zuhur jadi dia tidak mengetahuinya .

Sebelumnya Fitri Adriani ibunya Riski yang beralamat di Jalan Kampung Harapan, Kepenghuluan Bagan Sinembah menyebutkan, bahwa dia ada ditepon oleh seseorang menanyakan soal sepeda motor Beat miliknya, dijelaskannya bahwa masi dibawa anaknya Kesekolah, namun dia tidak tau kalau sepeda motor miliknya sudah diambil oleh oknum Defkolektor.

Belakangan diketahui Oknum Defkolektor  bernama Michael Leonardo Sianipar,

Ibu Riski sudah berupaya untuk mencari tau keberadaan Sepeda Motor Beat merk Honda, tapi setelah dia mengecek di kantor Lesing IndoMobil dirinyapun sangat kecewa , sepeda motor miliknya tidak ditemukan.

Coky Roganda Manurung SH, selaku Kuasa Hukum ibu Fitri mengatakan akan mendampingi kliennya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum terhadap Oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan Hukum Tersebut. (Sahsiandi Lubis)

Artikulli paraprakOps Zebra Toba, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Juga Lakukan Patroli dan Pengawalan
Artikulli tjetërNormalisasi Sungai Deli, Pemko dan TNI-AD Kolaborasi Mendapat Apresiasi