Warga Tuntut Plasma 20% Ke PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Pihak PT Berikan Tanggapan

434

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Ratusan warga Balai Jaya yang tergabung di koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) dan Cahaya Alam Semesta (CAS) menggelar aksi demo di PT.Salim Ivo Mas Pratama Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.Kamis (07/09/2023).

Aksi ini dilakukan di gerbang pintu masuk PT.SIMP Simpang Kayangan Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. Aksi tersebut adalah untuk menuntut kebun plasma 20 % dari luas Izin HGU PT.SIMP yang selama ini belum diserahkan kepada masyarakat.

Dalam aksi tersebut, Sopiyan Alsori Manurung S.Pd selaku koordinator Aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa sejak di bangun perusahaan PT.SIMP hingga saat ini PT.SIMP tidak ada memberikan kebun plasma 20 persen ke masyarakat sesuai amanah undnag- undang.

Oleh sebab itu, koperasi BMB dan CAS yang diwakili  Sopiyan menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya agar Kementerian Agraria dan tata ruang/ Kepala BPN Cq Kanwil BPN Provinsi Riau agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT SIMP Tbk sebelum adanya kesanggupan dan penyerahan kebun plasma 20 % kepada Masyarakat  Balai Jaya.

Kemudian meminta PT.SIMP dengan itikad baik mematuhi peraturan yang berlaku terkait penyerahan kebun kelapa sawit 20% kepada masyarakat melalui koperasi BMB dan CAS dengan melibatkan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Dan terakhir meminta kepada Bupati Rokan Hilir agar segera membentuk tim percepatan penyerahan kebun plasma 20% guna memenuhi tuntutan masyarakat sebagai implementasi peraturan dan perundang- undangan berkaitan dengan kewajiban perusahaan membangun atau menyerahkan kebun plasma minimal 20 % dari luas izin.

Pantauan dilokasi, Usai menyampaikan orasi, selanjutnya perwakilan dari Koperasi BMB dan CAS menemui managaman PT.SIMP untuk dilakukan mediasi. Aksi tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan dari aparat TNI dan Polri Polres Rokan Hilir.

Kepada awak media, Sopiyan Alsori menjelaskan hasil pertemuan itu Mereka akan mengundang dua koperasi yakni BMB dan CAS untuk dipertemukan dengan perusahaan dan pemerintah Pemkab Rohil, dan Pihak Koperasi telah memberikan tenggang waktu selama 14 hari kedepan.

“Apabila tidak diindahkan kami akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi,” tegas Sopiyan.

Sementara itu, Management PT.SIMP yang disampaikan melalui Legal Rudini SH dalam rilisnya nenanggapi berbagai pemberitaan dan/atau isu yang beredar terkait adanya tuntutan dari beberapa pihak terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk (“PT SIMP”) mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, maka bersama ini disampaikan bahwa.

1. PT SIMP merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku, dimana dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah memperoleh izin usaha serta perizinan-perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam hal menfasilitasi  pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 (“Permentan No. 18/2021) maka PT SIMP telah  melaksanakan program kemitraan dengan  Koperasi / Kelompok tani di sekitar area perkebunan kelapa sawit PT SIMP di Kabupaten Rokan Hilir yang dalam pelaksanaannya telah diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir cq Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.

3. Bahwa secara keseluruhan terdapat 8 (delapan) Koperasi dan 4 (empat) Kelompok Tani yang telah mengadakan MOU/perjanjian (cek lagi?) kemitraan dengan PT SIMP antara lain  pengadaan bibit unggul dan bersertifikat, peremajaan kebun sawit, pembinaan dan penerimaan/pembelian Tandan Buah Segar, dimana keseluruhannya meliputi  lebih dari 1.400 pekebun dengan total luasan lahan sekitar 4.700 Ha.

” Dengan demikian PT SIMP telah melaksanakan kewajibannya dalam menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan Permentan No. 18/2021,” jelas Rudini SH selaku Legal PT.SIMP. (Sahsiandi Lubis)

Artikulli paraprakKepala UPTD PPD Samsat Balaraja M.Ali Hanafiah Bantah Tudingan Adanya Pungli
Artikulli tjetërKepala Dusun Desa Baru Sebut Bilal Mayit Saat Memandikan Jenazah Seperti Memandikan Lembu dan Kasar