INDRAGIRI HULU (Riau) ketikberita.com | Irwan Hasra (35), warga Kampung Lalang, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Lubuk Batu Jaya, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, akhirnya tak berkutik, ketika Polda Riau yang bekerjasama dengan Polda Sumatera Barat, menangkap pelaku penggelapan uang PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di Kota Padang, Rabu (30/8) dinihari.
Menurut Manager Legal PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS), Rizki Yuwandri,SH melalui Humas, Guntur Arfandi, bahwa Irwan Hasra yang telah ditetapkan statusnya sebagai DPO Polsek Lubuk Batu Jaya Polda Riau dikarenakan telah menggelapkan uang perusahaan sekitar 80 juta dan berdasarkan LP/B/21/VIII/2023/SPKT/Polsek Lubuk Batu Jaya/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau.
“Pelaku yang sempat menjabat Kepala Tata Usaha (KTU), telah melarikan uang perusahaan sekitar 80 juta, kini telah ditangkap di rumah keluarganya di Padang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Irwan Hasra (35), warga Kampung Lalang, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, dilaporkan ke Polsek Lubuk Batu Jaya dikarenakan telah melarikan uang sekitar 80 juta milik PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) yang berada di Jalan Narasinga, Desa Rumpian, Kec Lubuk Batu Jaya, Kab Indragiri Hulu, dimana tempat pelaku bekerja sebagai KTU.
Selanjutnya, Humas PT.SSS Guntur Arfandi yang melaporkan pelaku atas penggelapan uang perusahaan, kepada wartawan mengatakan bahwa pada Selasa (1/8) siang, pelaku yang baru 3 bulan menjabat sebagai KTU di PT.SSS, hendak pergi ke Bank untuk mengambil uang operasional perusahaan di salah satu Bank di Indragiri Hulu.
“Karena dia KTU, makanya pengambilan uang dan kas kantor dipercayakan kepadanya (pelaku),” ungkap Guntur
Namun ditunggu hingga sore tak kunjung pulang, pihak perusahaan masih berfikir positif, kemungkinan pelaku sedang berada di Messnya.
Ditunggu tak kunjung kembali hingga dini hari (2/8), akhirnya pihak perusahaan merasa curiga dan mengecek pelaku di Mess nya dan akhirnya mengetahui bahwa warga Kota Padang itu tak ada di Mess dengan meninggalkan pakaian dan kopernya dan menghubungi pelaku melalui hp milik, hpnya sudah tidak aktif.
Kemudian perusahaan yang sudah tidak dapat menghubungi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya, pada hari yang sama, Rabu (2/8), PT SSS melaporkan pelaku ke Lubuk Batu Jaya Polsek dengan Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/Polsek Lubuk Batu Jaya/Polres Indragiri hulu/Polda Riau.
“Pelaku telah kita laporkan ke Polisi dan saat ini pelaku yang telah kabur dengan membawa uang dari Kas kantor sebesar lebih kurang Rp 30 juta dan dari transaksi bank sekitar Rp 50 juta dengan total kurang lebih Rp 80 juta, kini telah kita laporkan dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Guntur.
Terpisah Penyidik Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya, Brigadir Riko ketika dikonfirmasi (3/8), membenarkan bahwa pelaku (Irwan Hasra) telah dilaporkan PT. SSS dan besok akan diterbitkan Surat DPO nya.
“Besok (4/8) akan kita terbitkan DPO nya setelah kita periksa saksi lagi,” pungkasnya. (zal)