Polres Tebing Tinggi Ringkus Bandar Narkoba Bersama Barbut Sabu 196,36 Gram

235

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pria berinisial IAL alias Ijal (39), pada Kamis (24/8/2023), sekitar pukul 10.45 WIB, tepatnya di Afdeling II PTPN3, Kebun Rambutan, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku IAL alias Ijal ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana Narkotika sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu. Hal ini diungkap Polres Tebingtinggi dalam konferensi pers kepada media di Mako Polres pada Senin pagi, (28/8/2023).

Diungkapkan Wakapolres Tebinggtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H bersama Kasi Humas AKP Agus Arianto bahwa dari penangkapan pelaku IAL alias Ijal, petugas telah berhasil menyita barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu seberat 196,36 gram, berikut 1 plastik asoy warna hitam, 1 potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam, paparnya.

Lanjut Wakapolres bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

”Hingga kini Polres Tebingtinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan mengatakan penangkapan IAL alias Ijal di Afdeling II Kebun Rambutan ini berawal dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berbekal adanya informasi warga masyarakat.

”Saat itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus pada Kamis lalu (24/8) sekitar pukul 10.45 WIB,” katanya.

Masih kata Kasat Narkoba, untuk pelaku IAL alias Ijal ini, memang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

”Setelah menangkapnya, kami lakukan pengembangan lagi dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian di foto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” bebernya.

Selanjutnya dalam kasus ini, kami akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.

”Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang menjadi pemasok Sabu kepada pelaku” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku IAL alias Ijal akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ar)

Artikulli paraprakProyek Penyempitan Badan Jalan Sampali Pandau Hulu II, Dinas SDABMBK Agar Mempertimbangkan Keberatan Warga
Artikulli tjetërPerda Inovasi Daerah Disetujui