SERANG (Banten) ketikberita.com | Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan (sumber : KEMENKO PMK).
Tugas yang mulia dan berat ini tidak sebanding dengan gaji yang diberikan pemerintah kepada para pegawai honorer yang ada dalam lingkungan KUA.
Hasil penelusuran awak media ke beberapa KUA yang ada di Kab Serang dan Kota Serang, menemukan adanya kesenjangan gaji yang diterima para honorer dengan pegawai P3K,belum lagi gaji pegawai honorer diterima setiap enam bulan sekali.
“Banyak dari kami yang sudah bekerja belasan tahun,tapi statusnya masih honorer dengan gaji yang tidak sesuai.Awalnya 1,7 juta sekarang hanya 500 ribu perbulan, dibayarnya per enam bulan sekali”,Ungkap honorer kepada awak media,Jum’at 04/08/23.
Kasi Bimas Kementrian Agama Kab Serang H.Jalaludin.S,Ag.M,Si kepada awak media membenarkan gaji yang diterima pegawai berstatus honorer dikantor KUA sekarang ini sekitar 500 ribu perbulan,sumbernya dari BOP KUA.
“Kalau dulu emang masih ada anggaran DIPA,tapi sekarang sudah dihapus atau dicoret dari pusatnya”,Kata Kasi Bimas.
“Saya sudah semaksimal mungkin memperjuangkan honorer agar sejahtera tapi apa daya saya tidak mampu apa-apa lagi , karena itu sudah keputusan dari pusatnya seperti itu”,Ungkapnya.
.”Pegawai yang berstatus honorer harus melalui test untuk menjadi pegawai P3K,
belum lama ini mereka ikut test P3K,ada yang lulus dan ada juga yang gagal.
Nasib honorer pegawai KUA di lingkungan Kemenag Kab Serang mendapat tanggapan dari Yusa Qorni.K ,Ketua LSM Geram DPC Kab Serang.
“Miris hati kita mendengar ada pegawai yang sudah melakukan pengabdian belasan tahun tapi statusnya masih honorer,belum lagi gaji yang mereka dapatkan hanya 500 ribu perbulannya, diterima setiap enam bulan sekali”,Ungkap Yusa.
Lanjut Yusa, “Hari gini dengan penghasilan 500 ribu perbulan, cukup apa.? Sementara pada sisi lain masyarakat menuntut mereka untuk memberikan pelayanan yang terbaik”, Ungkapnya.
“Mereka (honorer-red) yang sudah belasan tahun mengabdi sudah sepantasnya mendapatkan prioritas diangkat sebagai pegawai P3K tanpa test,hal ini juga berlaku bagi pegawai yang bekerja di instansi pemeri ntah lainnya, termasuk para Guru”,Tegasnya.
Informasi dari pegawai honorer di lingkungan KUA Kemenag Kota Serang, bahwa mereka menerima gaji sebesar 800 ribu per bulannya, pertanyaannya kenapa bisa beda sama KUA yang ada di kabupaten Serang. (Hin)