TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Reskrim Polres Tebingtinggi tangkap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2023, di Kantor Stasiun TVRI Tebingtinggi, Jalan Diponegoro, No. 42 Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (3/8/2023), kepada media telah membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS alias Ucok Koro SOFIAN (43), warga Jalan Maijend Sutoyo, Lingkungan VI, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
”Benar, personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap diduga pelaku MS alias Ucok Koro, atas adanya laporan polisi Nomor : LP/B/329/VI/2023/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 Juni 2023, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan” kata AKP Agus.
Masih kata Kasi Humas, bahwa laporan tersebut disampaikan oleh Fitra Hendra (49), warga Jalan Makasar, Mess TVRI, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang merupakan pihak yang mewakili dari Stasiun TVRI transmisi Tebinggtinggi, sebutnya.
Diungkapkan Kasi Humas, bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian barang-barang milik TVRI, yakni berupa 4 (empat) unit Trafo 220 Volt dan kabel tembaga sepanjang 35 Meter yang tersimpan di dalam Gudang kantor TVRI.
Kejadian ini diketahui pada saat pelapor mendatangi Gudang Kantor TVRI untuk mencari berkas, Selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 10.30 WIB. Disana pelapor melihat pintu gudang yang sebelumnya dikunci dengan gembok sudah rusak pada bagian engselnya, lalu pelapor yang merasa curiga kemudian masuk ke dalam gudang tersebut untuk memeriksa dalam ruangan dan alangkah terkejutnya pelapor bahwa 4 unit trafo sudah tidak ada, bilang AKP Agus.
Kemudian, pelapor langsung menghubungi kepala gudang (saksi) yakni Lambert Berthon Bakara selaku kepala tukang (mandor) yang ditugaskan untuk melakukan perbaikan (renovasi) di Kantor TVRI Satuan Transmisi Tebingtinggi, saat itu, pelapor bertanya kepada saksi siapa yang membuka pintu gudang, kemudian saksi menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui begitu pula dengan beberapa tukang lainnya, sehingga atas kejadian itu, pelapor mengadukan kasus pencurian ini ke Mapolres Tebingtinggi, cetus Kasi Humas.
Dilanjut AKP Agus, atas adanya laporan, maka Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku MS alias Ucok Koro, tepatnya Selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat ia sedang nongkrong di rumah temanya yang berada di Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecatan Tebingtinggi Kota.
”Berhasil ditangkap, pelaku pun diinterogasi personel Sat Reskrim dan mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang hingga saat ini masih dalam lidik (belum tertangkap)”
Selanjutnya, pelaku juga mengakui kalau barang-barang berupa trafo dan kabel berisikan tembaga tersebut mereka jualkan kepada tukang botot keliling yang tidak mereka kenali identitasnya seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), papar Kasi Humas.
Atas pengakuannya, kini pelaku sudah ditahan dan kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1), ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, tegas AKP Agus. (ar)