Pemkot Gunungsitoli Terima Penghargaan Insentif Fiskal Sebesar Rp.8,9 M

192

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Pemerintah Kota Gunungsitoli menerima penghargaan Insentif Fiskal sebesar Rp. 8.982.661.000,- dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan itu langsung diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua.

Dilansir dari Kominfo Kota Gunungsitoli, Penghargaan tersebut diberikan pada acara Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Senin (31/7/2023).

Dikesempatan itu, Mendagri menyampaikan harapan bahwa melalui pemberian insentif fiskal tersebut dapat memberikan semangat bagi daerah untuk terus mampu mengendalikan inflasi.

“Tadi baru saja penyerahan atau pemberian, dulu namanya dana insentif daerah (atau) DID, sekarang namanya insentif fiskal kinerja dari Kemenkeu,” ujar Mendagri.

Sesuai dengan PMK No. 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, penghargaan Insentif Fiskal pada periode pertama dan kedua diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24 (dua puluh empat) kabupaten terbaik.

Laporan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, kinerja Pemda dalam pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal, Pertama, pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan yang dilakukan Pemda. Kedua, kepatuhan Pemda dalam menyampaikan laporan kepada Mendagri terkait pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota. Ketiga, peringkat inflasi masing-masing daerah. Keempat, rasio realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.

Adapun 33 daerah yang menerima penghargaan itu di antaranya untuk pemerintah provinsi yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo. Kemudian pemerintah kota yang menerima penghargaan yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.

Untuk tingkat kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangka Tengah, dan Pohuwato.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, S. STP., MAP mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan ucapan terimakasih atas kolaborasi yang baik antara Pemerintah, Forkopimda, Pelaku Usaha terutama UMKM, Masyarakat secara khusus kepada Petani dan Nelayan serta pemangku kepentingan lainnya yang turut andil dalam menjaga distribusi dan ketersediaan barang di Kota Gunungsitoli.

“Kita bersyukur insentif fiskal ini bisa diterima sebagai penghargaan atas pengendalian inflasi di Kota Gunungsitoli. Sesuai laporan perekonomian yang dikeluarkan Bank Indonesia Kota Gunungsitoli mencatatkan inflasi terendah diantara 5 kota IHK Sumatera Utara. Pada triwulan I-2023 Kota Gunungsitoli mencatat inflasi 3,86 persen, “jelasnya. (Wardiy)

Artikulli paraprakLebih dari 800 Pelajar Ikuti Pajak Bertutur Sumut I
Artikulli tjetërGebyar Muharram, Bobby Nasution Silaturahmi dengan Warga Marelan