Kementerian Agama Tetapkan Desa Sitolubahal Kecamatan Purbatua Sebagai Kampung Moderasi Beragama

320

TAPANULI UTARA (Sumut) ketikberita.com | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Tigor Sianturi S.PAK. MM didampingi Kasi Bimas Islam Ainuddin Ujung M.A, Ketua Pokja penyuluh agama islam Kabupaten Tapanuli Utara, Roida Royani Gultom secara resmi melakukan launching dan sosialisasi Kampung Moderasi Beragama (KMB) Selasa, (18/7/2023) di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Purbatua Desa Sitolubahal.

Tigor Sianturi menyebutkan bahwa program Kampung Moderasi Beragama merupakan inisiatif luar biasa untuk mempromosikan harmoni dan toleransi keagamaan, yang menunjukkan nilai-nilai saling menghormati, memahami, dan bekerja sama di antara kelompok agama yang beragam.

“Dan kami percaya bahwa sesungguhnya nilai-nilai kebersamaan itu sebenarnya sudah ada dan sudah terjaga sejak lama ditengah-tengah masyarakat kita apalagi kita merupakan suku bangsa Batak yang terkenal sangat dinamis dalam bermasyarakat karena sejak dulu kala nenek moyang kita telah menapaki pondasi itu dengan falsafah adat yang kita kenal sebagai Dalihan Natolu itu”, kata Tigor Sianturi.

Dalam kesempatan itu juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Tigor Sianturi menyampaikan, seyogianya semangat kebersamaan, toleransi, harmonisasi dan menjaga persatuan itu menjadi cita-cita kita semua dan untuk itu melalui acara hari ini kami mengajak kita semua untuk mampu meningkat nilai-nilai keluhuran itu dan kita patut berbangga hati karena Desa Sitolubahal Kecamatan Purbatua menjadi Desa yang dipilih oleh Kementerian Agama menjadi piloting Kampung Moderasi Beragama di Kabupaten Tapanuli Utara.

Sementara itu mewakili tokoh masyarakat adat, Bistok Tampubolon mengapresiasi Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang telah menetapkan desa Sitolubahal sebagai terapan Kampung Moderasi Beragama di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2023.

” kami masyarakat desa Sitolubahal sudah sejak dulu telah menerapkan moderasi beragama ini sekalipun istilahnya masih sangat awam tapi penerapannya sudah mendarah daging”, kata Tampubolon didampingi tokoh lainnya seperti Anggiat Simamora, Kamron Sitorus dan Robert Parapat.

Mewakili Penyuluh Agama Islam sekaligus tokoh agama desa Sitolubahal, Abdul Rahman Sitompul dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang menetapkan desa Sitolubahal sebagai kampung penerapan Moderasi Beragama tahun 2023.

” Tentu ada indikasi dan parameter tertentu yang menjadi penilaian tersendiri oleh tim Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara sehingga menetapkan desa binaan kita desa Sitolubahal sebagai Kampung Moderasi Beragama di Tapanuli Utara “, kata Abdul Rahman Sitompul yang juga ketua PD Al Washliyah Kabupaten Tapanuli Utara itu.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Utara itu diantaranya tampak Kepala KUA Kecamatan Purbatua Amir Mahmud Aritonang S.Ag, Camat Purbatua Maradu P Sitompul M.M, Kepala Desa Sitolubahal Musda Sitompul, utusan gereja, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh penyuluh agama Islam Kecamatan Purbatua. (ARS)

Artikulli paraprakDalam Tahap Finalisasi DED, Insya Allah Revitalisasi Stadion Teladan Dimulai Tahun Ini
Artikulli tjetërDiumumkan, Timsel Umumkan 20 Nama Calon Anggota KPU Kota Tebing Tinggi Periode 2023-2028