Damaikan Warga Berselisih, Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Lakukan Mediasi/Problem Solving

157

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Bentuk pengayoman Polri kepada warga masyarakat, Polsek Padang Hilir Polres Tebinggtinggi melakukan Mediasi/Problem Solving terhadap warga yang berselisih di wilayah hukumnya. Mediasi tersebut digelar pada Rabu (21/2023) malam, sekitar pukul 20.10 WIB, di Mapolsek Padang Hilir.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media, Kamis (22/6), telah membenarkan adanya mediasi yang dilakukan personil Polsek Padang Hilir kepada warga yang berselisih.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa perselisihan warga terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Hilir pada Rabu, Tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Jalan Damar Sari Gang Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ucapnya.

Adapun warga yang berselisih yakni Sasikarani, Pr (28), sebagai pihak pertama. Ia merupakan warga Jalan Karya Pembangunan Gang Mufakat, Lingkungan I, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan Devi Ratna Sari, Pr (33), sebagai pihak kedua. Ia tinggal Jalan Bakti Gang Karya, Lingkungan II, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas.

Awalnya lanjut AKP Agus, antara kedua pihak terjadi kesalah pahaman dan mengundang pertengkaran antara kedua belah pihak. Dimana akibat perselisihan itu, Devi Ratna Sari sempat menampar pipi sebelah kiri Sasikarani sehingga membuatnya keberatan dan pergi ke Polsek Padang Hilir melaporkan kejadian tersebut, kata AKP Agus.

Masih kata AKP Agus, atas adanya laporan dari Sasikarani, kemudian Polsek Padang Hilir melalui Kanit Provost Aiptu K. Napitupulu, S.H, M.H, bersama Bhabinkamtibmas Bripka M. Hartono dengan mengikut sertakan Kepling IV, Kelurahan Damar Sari, yakni Guruh Citra Akbar, dimana TKP keributan kedua belah pihak terjadi dilingkungannya, kemudian melakukan pemanggilan dan mempertemukan kedua belah pihak untuk di mediasi dengan mencarikan solusi agar menemukan kesepakatan bersama.

”Saat dipertemukan, keduanya bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dengan kesepakatan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat Surat Perdamaian yang disaksikan pihak Polsek Padang Hilir serta Kepling setempat,” Jelas kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakPolda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Award 2023 Sebagai Polda Terbaik
Artikulli tjetërSiswa Diktukba Polri Gel I TA. 2023 Laksanakan Kohesi Sosial di Tebing Tinggi