TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi tangkap seorang pria berinisial LS alias Lasbe terkait tindak pidana Penggelapan 1 (satu) unit Sepeda Motor (Sepmor).
Pelaku ditangkap pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di Hotel Buluh Pagar, tepatnya di Jalan Lintas Tebingtinggi – Indrapura, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi pada Sabtu pagi (17/6/2023) yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media bahwa benar seorang pria berinisial LS alias Lasbe (36), telah ditangkap petugas Satreskrim terkait kasus penggelapan satu unit sepmor Honda Vario warna merah, dengan nomor Polisi BK 6826 NAX, sebutnya.
Diterangkan AKP Agus bahwa LS alias Lasbe merupakan warga Jalan Ahmad Bilal, Gang Bilal, Perum Blok A No. 3 Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
”Dia Lasbe, ditangkap atas adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban penggelapan yakni Siti Jumiah, Pr (41), warga Dusun III, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai kepada pihak Polres Tebingtinggi lantaran sepmor milknya tidak dikembalikan setelah dipinjam pelaku, sebut Kasi Humas.
Diceritakan lebih rinci bahwa kasus penggelapan ini bermula pada Jum’at (2/6/2023) sekira pukul 07.50 WIB, saat itu Siti Jumiah bertemu dengan pelaku Lasbe di Simpang Rambung Kota Tebingtinggi dengan mengendarai sepmor miliknya, saat itu Lasbe sendirian dan tidak membawa kendaraan, namun Lasbe meminjam kendaraan Siti Jumiah dan akan mengantarkannya terlebih dahulu ke tempat kerjanya di Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi.
Berhasil meminjam, Lasbe pun mengantarkan Siti Jumiah ketempat kerjanya dan tepat di parkiran depan Oukup Wibowo, Lasbe menurunkan Siti Jumiah, lalu pergi membawa sepmor milik korban dengan janji akan memulangkan kembali di tempat kerja korban tersebut, bilang AKP Agus.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, hingga saat Siti Jumiah hendak pulang dari tempat kerjanya, Lasbe tidak kunjung mengembalikan sepmornya, sehingga korban merasa tertipu dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi.
Mendapati laporan dari Siti Jumiah, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Lasbe setelah mengetahui keberadaannya yajg saat itu sedang berada di Hotel Buluh Pagar, tepatnya di Jalan Lintas Tebingtinggi – Indrapura.
Setelah berhasil ditangkap, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya yang telah terbukti menggelapkan sepmor korban, akhirnya Lasbe ditahan dan dia terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 372 dari KUHPidana atas kasus penggelapan yang dilakukannya,” tegas Kasi Humas menjelaskan. (ar)