DELI SERDANG (Sumut) ketikberita.com | Setelah beberapa hari di proses oleh Pemerintah Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa inisial F pelaku penyebar berita Hoax terhadap Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa yang berada di Jalan Pelita Pasar 4 Desa Dalu X-B Dusun 5 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akhirnya mengklarifikasi ucapannya dan minta maaf kepada Yayasan, Kamis (8/6/2023).
Ini merupakan respon dari pemerintah Desa Tanjung Baru, bersama Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru atas Laporan Pihak Yayasan yang mengalami dampak dari perbuatan pelaku inisial F yang menyebar berita bohong terhadap Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa, Pelaku dan Korban dimediasi dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice.
Pelaku menyadari dan mengakui perbuatannya, hari ini secara tertulis diatas materai dan di saksikan oleh Kepala Desa Tanjung Baru, Kepala Dusun 5 dan Bhabinkamtibmas pelaku memohon maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya pelaku inisial F menyebar Berita bohong atau hoax ke masyarakat dengan mengatakan bahwa Sekolah di Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa yang berada Jalan Pelita Pasar 4 Desa Dalu X-B Dusun 5 Kecamatan Tanjung Morawa tidak memiliki izin, pelaku merupakan mantan guru yang sebelumnya pernah bekerja atau mengajar di sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa tersebut, yang seyogianya mengetahui sejarah berdirinya Yayasan yang Pada Tanggal 26 juni 2022 Diresmikan Bapak Wakil Bupati Ashari Tambunan.
Saat di temui Kepala Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa Ustadz Muhammad Kurnia Sitorus mengatakan “saya sangat mengapresiasi respon cepat Pemeritah desa atas laporan saya beberapa hari yang lalu, “Ucap mantan ketua umum koperasi UMKM syariah sumut Tahun 2018-2020.
“Saya berharap pelaku inshaf dan bertaubat dengan tidak mengulangi perbuatannya, karena akan berdampak buruk terhadap Yayasan. “Pungkas ketua bidang perekonomian umat LPNU PC Nahdatul Ulama Deli Serdang.
Klarifikasi kepala Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa Muhammad Kurnia Sitorus, SP.d, di jalan pelita pasar 4 Desa Dalu 10B Dusun 5 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang di halaman sekolahnya, Senin (29/05/203), sekira pukul 12:30 Wib.
Atas tuduhan, fitnahan yang di sebarkan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab ke masyarakat setempat, bahwasanya sekolah tersebut tak memiliki izin bangunan, dan ijin dari dinas pendidikan di Deli Serdang.
Berita bohong atau hoax yang tersebar di masyarakat bahwa sekolah Yayasan Pendidikan & Sosial Hafizah Althafunnisa di Desa Dalu Tanjung Morawa tersebut tidak memiliki izin, hal itu dilakukan oleh salah satu mantan guru inisial F yang sebelumnya pernah bekerja atau mengajar di sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa tersebut.
Awak media menelusuri atas kebenaran yang terjadi, bahwa penyebaran berita hoax di sekolah SD IT Hafizah Althafunnisa yang tidak memiliki izin yang di ucapkan oleh inisial F kepada salah satu wali murid yang namanya tidak mau disebutkan, tersampai oleh kepala sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa Umi Dewi Wulan Sari, SPd.I melalui via whatsapp.
Izin melaporkan Pak Kapolsek, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru, Telah menyelesaikan permasalahan kasus pencemaran nama baik yang di lakukan salah satu Warga Desa Tanjung Baru terhadap Yayasan Hafizah Althafunnisa Desa Dalu X-B Kec. Tg Morawa, dengan cara Restorative Justice. Pelaku akhirnya meminta maaf kepada pihak Yayasan dan di saksikan oleh Pemerintah Desa Tg Baru. (As)