TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M, sebanyak 12 Surat Keputusan (SK) remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, bertempat di Aula Gedung Sasana Tama pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyerahan remisi tersebut serentak dilaksanakan diseluruh Lapas/Rutan se Indonesia. Untuk di Lapas Kelas IIB Tebinggtinggi remisi khusus tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan sekaligus memimpin kegiatan, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama buddha yang mendapatkan remisi tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi. Registrasi dan Bimkemas) Ziko L. Manalu serta jajaran staf dan diikuti oleh perwakilan narapidana yang akan menerima remisi.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi yang diterima pada hari ini merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas, Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman, katanya.
Lanjut Anton, ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bebas pada hari ini, beliau mengucapkan selamat dan mengingatkan agar warga binaan tersebut terus memperbaiki diri.
”Dan untuk seluruh jajaran Lapas Tebingtinggi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya juga mengharapkan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini, lanjutnya.
Dalam keterangannya, Kalapas Anton Setiawan juga menyampaikan klasifikasi warga binaan yang memperoleh remisi.
“Jumlah warga binaan Lapas Tebingtinggi hingga hari ini, minggu 04 Juni 2023 sebanyak 1690 orang yang terdiri atas 1341 orang narapidana dan 349 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 12 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Dari 12 orang yang menerima remisi 1 (satu) diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya,” tutupnya.
Kegiatan ini berjalan dengan penuh rasa haru dan dalam situasi aman, lancar dan terkendali. (ar)