Curi Radiator Mobil, Pemulung Ini Akhirnya Ditangkap Warga dan Diamankan Polsek Tebing Tinggi

187

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | STS alias Unyil bersama dengan rekannya Le, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Keduanya melakukan aksi pencurian pada Sabtu (3/6/2023) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua pelaku memasuki garasi rumah warga yakni Masriani (38) yang berada Jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, kemudian menggasak barang-barang yang ada di pekarangan rumah tersebut.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.H, melalui Kasi Humas Polres Tebinggtinggi AKP Agus Arianto kepada media, Minggu (4/5) pagi, mengungkapkan kebenaran adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sudah ditangani Polsek Padang Hulu.

”Benar, sudah ditangani, seorang pelaku berinisial STS alias Unyil sudah kita amankan di Polsek Padang Hulu bersama barang bukti hasil curian, sedangkan rekannya Le saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ucap Kasi Humas.

Disebutkan Kasi Humas bahwa pelaku STS alias Unyil, lk (42) kesehariannya berkerja sebagai pencari botot (pemulung). Dia merupakan warga Jalan Bahbolon, Lingkungan VII, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Diceritakan AKP Agus bahwa kedua pelaku STS alias Unyil bersama rekannya Le menggasak barang-barang milik korban Masriani, dimana saat itu barang-barang yang akan dicuri kedua pelaku berada di pekarangan rumah korban, sehingga kedua pelaku berusaha masuk ke pekarangan rumah korban tersebut dengan cara mengendap-endap, kata Agus.

Masih kata Agus, disaat kedua pelaku berhasil masuk ke pekarangan rumah korban, keduanya segera mengambil barang-barang yang ada yakni 2 (dua) buah radiator mobil, 1 (satu) buah dudukan pot bunga terbuat dari besi, 5 (lima) buah jerejak jendela terbuat dari besi, kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 2 (dua) buah goni plastik dan bergegas pergi meninggalkan lokasi rumah korban, ujar Agus.

Kemudian, sambung Agus, ketika kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi rumah korban dan membawa barang-barang curiannya, nasib apes bagi mereka, dimana saat itu tak jauh dari TKP, kedua pelaku dipergoki warga sekitar yang merasa curiga dengan barang bawaan kedua pelaku, sehingga warga memendatangi pelaku dan memeriksa barang yang dibawanya dan ternyata isi dari goni tersebut berisikan barang-barang milik Korban yang telah dicuri kedua pelaku, sambungnya.

Dilanjut Agus, akhirnya warga pun berusaha mengamankan kedua pelaku, namun hanya STS alias Unyil yang berhasil diamankan, sedangkan rekannya Le berhasil kabur sebelum petugas Polsek Padang Hulu datang ke lokasi tersebut untuk mengamankan keduanya.

”Akibat kejadian itu, korban Masriani mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sehingga korban melaporan kedua pelaku ke Polsek Padang Hulu guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan”. Tegas Kasi Humas menerangkan. (ar)

Artikulli paraprak12 Napi Lapas Tebing Tinggi Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Langsung Bebas
Artikulli tjetërSatgas Yonif 725/Woroagi Melaksanakan Tari-tarian Bersama Masyarakat di Perbatasan Papua