Pria Pemilik Sabu 5,11 Gram Berhasil Diciduk Polres Tebing Tinggi Dari Parkiran Indomaret

253

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | BHP alias Bembeng, Lk (49) berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi pada Senin (29/5/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap BHP alias Bembeng terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebinggtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H yang disampaikan kepada media melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Selasa (30/5) sore di Polres Tebingtinggi.

Disebutkan bahwa pelaku BHP alias Bembeng adalah seorang buruh harian lepas (BHL) dan beralamat tinggal di Jalan Karya Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota. Tebingtinggi.

”Ia ditangkap petugas Satres Narkoba lantaran petugas merasa curiga dengan gerak geriknya, saat itu BHP sedang berada berada dipelataran parkir Indomaret Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Tebinggtinggi,” kata AKP Agus.

Saat ditangkap petugas, dari penguasaan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5,11 Gram serta 2 (dua) kotak rokok merk Marlboro merah hitam dan 1 (satu) puntung rokok yang sudah dibakar, diduga milik pelaku serta 3 (tiga) Roll double tipp warna putih, 4 (empat) plastik klip transparan kosong dari penguasaan pelaku.

Tidak itu saja, petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik pelaku dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam berisi chat diduga berkaitan dengan narkotika dan 1 (satu) buah dompet warna hitam beserta uang tunai senilai Rp 4.130.000,- (Empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah), ungkap AKP Agus.

Selanjutnya, petugas juga membawa pelaku kerumahnya di Jalan Karya Lk. III, Kelurahan Karya Jaya guna dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Disana petugas Satres Narkoba meminta pendampingan Kepling setempat dan berhasil menemukan barang bukti lain sebanyak 3 (tiga) Roll double tipp warna putih dan plastik klip transparan serta satu bungkusan merk Creamy Latte yang dibungkus double tipp warna putih didalamnya berisi plastik klip transparan bekas berisi sisa narkotika jenis sabu, papar Kasi Humas.

Kemudian, petugas menginterigasi pelaku dan menanyakan semua barang bukti yang ditemukan, saat itu BHP alias Bembeng tak berkutik dan mengakui semua barang bukti yang ditemukan itu benar miliknya, sehingga petugas membawanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

”Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BHP alias Bembeng sudah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Kepadanya akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakKapolda Sumut Menerima Audensi dari Walubi Sumut
Artikulli tjetërBupati Nias Barat Hadiri Acara Penyaluran BP-CBP Oleh Kemensos Republik Indonesia Melalui PT. Pos