Polres Tebing Tinggi Akan Kembali Terapkan Tilang Manual, 13 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran Penindakan

231

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi akan kembali menerapkan tilang manual/konvensional di wilayah hukumnya, tilang manual di tempat ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda) yang diteruskan ke jajaran Polres, demikian disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P. melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dari ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

“Hal ini juga berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2/2023,” ujar Kasi Humas.

Tilang secara manual tersebut, tuturnya, akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE, setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalulintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak, SH, MH, menurutnya Satlantas Polres Tebingtinggi akan kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pengendara yang melanggar lalulintas,” ujarnya.

Berikut 13 jenis pelanggaran tilang manual yang menjadi sasaran dan akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi :
– Tidak menggunakan helm SNI
– Berboncengan lebih dari dari 1 orang
– Tidak menggunakan safety belt
– Berkendara melebihi batas kecepatan
– Menggunakan HP saat berkendara
– Melawan arus
– Berkendara dibawah umur
– Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
– Balap liar
– Menggunakan knalpot brong
– Kendaraan over load dan dimensi (odol)
– Berkendara dipengaruhi alkohol (mabuk)
– Kendaraan tidak sesuai spektek (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu tunjuk arah)

Kasi Humas menambahkan, jajaran Polres Tebingtinggi akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tebingtinggi terkait tilang manual yang akan kembali diterapkan, penilangan ini sebutnya, akan diberlakukan kepada pengendara yang melanggar, sementara untuk yang tertib berlalulintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

“Penerapan tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran lalulintas yang berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalulintas,” tandasnya. (ar)

Artikulli paraprakBiadab, 9 Siswa Jadi Korban Tindakan Asusila Oknum Gurunya Sendiri
Artikulli tjetërSiswa Diktukba Polri Gel I TA 2023 Bersama Mentor Lakukan Penyuluhan di SMA Negeri 4 Tebing Tinggi