TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yakni, Hendra (33) atas kasus tindak pidana penggelapan material bangunan dari gudang milik CV. Tetap Jaya yang berada di Jalan Soekarno Hatta No. 68 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Pelaku Hendra ditangkap pada Senin (8/5/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB, atas adanya laporan pengaduan dari pelapor/korban yakni Jimmy Wijaya, Lk (45), warga Jalan Harsyihab No. 9, Lingkungan II, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi ke Polsek Padang Hilir dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/V/2023/TT.HILIR/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut pada tanggal 08 Mei 2023.
Dalam keterangan pers kepada media, Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama Hendra terkait kasus tindak pidana penggelapan, Selasa (9/5) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
”Benar, ada seorang pria yang kami amankan atas kasus tindak pidana penggelapan,” sebut Kasi Humas.
Dijelaskan AKP Agus, pelaku Hendra (33), merupakan karyawan swasta dan diketahui dari keterangan pelapor adalah sebagai kepala gudang di CV. Tetap Jaya. Ia merupakan warga Jalan Sudirman Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Diceritakan Kasi Humas bahwa kasus penggelapan material bangunan yang dilakukan Hendra diketahui pada Senin 08 Mei 2023, sekitar Pukul 14.00 WIB, saat itu korban mendapat telepon oleh saksi yakni Wida Aswi, Pr (36), yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Mei 2023 ada pengiriman barang ke UD. Rindu berupa barang bangunan (semen, keramik, seng, kloset, pipa dll), namun bon faktur barang yang kembali tidak sesuai dengan barang yang di kirim dari CV. Tetap Jaya ke UD. Rindu.
Mendengar informasi itu, pelapor datang ke tempat usaha/gudang CV. Tetap Jaya dan melakukan pengecekan barang yang keluar atau yang di kirim ke UD. Rindu dan ternyata benar tidak sesuai dengan bon faktur yang terdaftar. Sehingga korban bersama saksi melakukan pengecekan pembukuan yang berhubungan dengan pengiriman barang dan di sesuaikan dengan bon faktur barang yang keluar dan terdapat barang yang dikeluarkan oleh pelaku tanpa ada DO dari pelapor selaku pemilik usaha.
Kemudian korban menanyakan kepada pelaku Hendra alasan mengeluarkan barang tanpa menggunakan DO darinya, saat itu korban mengakui perbuatannya yang telah mengirimkan barang ke UD. Rindu tanpa menggunakan DO dengan total harga barang yang di keluarkan Rp. 11. 508.800.- (sebelas juta lima ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dan setelah dilakukan pengecekan semua bon faktur barang yang tidak ada DO dari korban, seluruhnya berjumlah Rp. 28.655.300.- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28. 655.300.- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) sehingga melaporkan perbuatan Hendra ke Polsek Padang Hilir resor Polres Tebingtinggi pada Senin (8/5) malam sekitar pukul 22.59 WIB, ungkap Kasi Humas.
Mendapati laporan korban dan cukup bukti akhirnya Polsek Padang Hilir melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Hendra dengan surat penahanan SP. Han/11/V/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 09 Mei 2023 atas nama tersangka Hendra.
”Kini pelaku Hendra sudah ditahan di Mapolsek Padang Hilir, kepadanya akan dikenakan Pasal 374 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)