DPC PKB Kota Medan Tetapkan 50 Caleg Untuk Didaftarkan ke KPU Medan

213

MEDAN ketikberita.com | DPC PKB Kota Medan menetapkan 50 calon anggota legislatif (Caleg) untuk didaftarkan ke KPU Kota Medan sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan DCS yang dihadiri Ketua Dewan Syuro KH Ali Syahdana Dalimunthe, Ketua DPC PKB Kota Medan Hamdan Simbolon SH, Sekretaris DPC Sukardiman, Ketua LPP Ridwan Asnawi dan sejumlah jajaran pengurus DPC lainnya, digelar di Kantor DPC PKB Kota Medan, Jalan Rawa/Denai No.259, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu sore (3/5/2023).

Pada rapat pleno yang berjalan cukup alot namun tetap mengedepankan musyawarah mufakat, diputuskan sebanyak 50 bacaleg dari 102 bacaleg yang mendaftar ke DPC PKB Kota Medan dan telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK), ditetapkan sebagai DCS Caleg PKB Kota Medan

Pleno pementuan caleg Pemilu 2924 ini sendiri, telah dilaksanakan PKB Kota Medan sejak 27 April 2023 lalu. Hasil penilaian bacaleg pada UKK yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, menjadi pokok bahasan pleno dan menjadi pertimbangan kuat penetapan caleg dalam DCS.

Ketua DPC PKB Kota Medan Hamdan Simbolon menyatakan ke 50 caleg yang ditetapkan masuk DCS, seluruh berkasnya telah lengkap, sehingga dapat segera didaftarkan ke KPU Kota Medan.

Seperti diketahui, dalam tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran caleg sebagai DCS dari partai politik ke KPU telah dibuka sejak 1 Mei – 13 Mei 2023.

Hamdan berharap para caleg PKB Kota Medan yang telah ditetapkan untuk didaftarkan sebagai DCS dapat membawa berkah kemenangan di setiap dapil di Kota Medan.

“Kita targetkan di setiap dapil, PKB Kota Medan bisa memperoleh minimal satu kursi,” ujar Hamdan Simbolon.

Karena itu, kata Hamdan, para caleg tak bisa lagi berleha-leha, namun harus segera turun ke masyarakat, ke basis-basis massa dan berbuat untuk masyarakat untuk bisa mendapatkan simpati dan dukungan.

Disebutkan Hamdan, meski sistem Pemilu Legislatif 2924 belum ditetapkan apakah terbuka atau tertutup, PKB berharap sistem terbuka tetap dipertahankan.

“Kita yakin masih tetap sistem terbuka. Dan jika pun yang terburuk terjadi, Pileg sistem tertutup, PKB akan tetap menerapkan sistem terbuka untuk caleg-calegnya. Artinya, caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang akan ditetapkan sebagai anggota legislatif bila di dapilnya mendapatkan kursi. Jadi para caleg tak perlu risau dan teruslah bersosialisasi,” tegas Hamdan.

Lebih jauh dikatakan Hamdan, DPC PKB Kota Medan juga sedang merancang sebuah sistem agar seluruh caleg PKB yang telah berjuang untuk mendapatkan dukungan suara dari masyarakat tidak dirugikan, bila di dapilnya memperoleh kursi.

“Kita rancang akan ada konpensasi bagi caleg yang menyumbang suara di dapil sehingga di dapilnya diperoleh kursi legislatif. Siapapun yang duduk, ia akan memberi konpensasi bagi caleg lain yang menyumbang suara hingga ia duduk. Bagaimana konpensasinya, sedang kita rumuskan,” imbuh Hamdan.

Sementara, Ketua Dewan Syuro PKB Kota Medan KH Ali Syahdana Dalimunthe berharap ada kolaborasi yang baik antara para caleg dengan pengurus DPC, kader dan simpatisan partai agar caleg-caleg PKB bisa meraih simpati dan dukungan yang besar dari masyarakat.

“Kita harus merancang program-program dan isu-isu kerakyatan yang bisa diangkat, disosialisasikan dan diperjuangkan caleg-caleg kita di masyarakat, agar ada keseragaman dalam gerak dan langkahnya, ini harus dirumuskan secara bersama,” ucap KH Ali Syahdana. (red)

Artikulli paraprakKetua PMI Pasaman Sabar AS, Melantik Pengurus PMI Dua Koto
Artikulli tjetërDinas Kominfo Sumut Gelar Pembekalan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral