Praktik Judi Togel KIM Hantarkan PS Ke Sel Tahanan Mapolres Tebing Tinggi

263

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi tangkap seorang pria inisial PS (41) warga Jalan Langsat, Lingkungan V, Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi, atas dugaan tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) KIM.

Pelaku PS ditangkap saat berada di teras rumahnya yang berada di J Ahmad Bilal Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Jumat (24/3/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB. Adapun penangkapan terhadap pelaku PS telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto yang disebutkannya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa penangkapan terhadap PS berbekal adanya informasi masyarakat yang merasa resah terhadap praktik perjudian jenis Togel/KIM sangat bebas beroperasi di awal bulan Ramadhan, tepatnya di teras rumah milik pelaku PS, pada Jumat (24/3/2023) malam, sekira pukul 21.45 WIB kepada Tim Opsnal Sat Reskrim yang di komandoi Kanit 1 Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K. dan Katim Aiptu W. Simanjuntak, sebut AKP Agus.

Dilanjutnya, atas adanya informasi itu, tim langsung bergerak menuju TKP tersebut dan berhasil menangkap seorang pelaku permainan judi jenis Togel (Kim) yang kemudian diketahui berinisial PS, kata Kasi Humas.

Masih kata Kasi Humas, PS ditangkap petugas tepat sekira pukul 22.00 WIB dan bersamanya turut diamankan sebagai barang bukti berupa uang permainan judi sebesar Rp 413.000 (empat ratus tiga belas ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Oppo warna rose gold, 2 (dua) buah blok notice yang berisi nomor rekapan, 1 (satu) buah buku bon hutang pemasangan judi Kim, 1 (satu) buah buku pemasangan judi Kim, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 4 (empat) lembar rekapan angka keluar judi Kim dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Kemudian petugas membawa PS ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, papar AKP Agus.

Ditambahkan Kasi Humas bahwa penangkapan terhadap PS atas dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel/KIM, telah sesuai dengan adanya laporan polisi Nomor : LP/A/01/lII/2023/SU. RES T.TINGGI/SPKT. TT, pada tanggal 24 Maret 2023, terangnya.

”Kini PS resmi ditahan di Sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, atas perbuatannya ia dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP”. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)

Artikulli paraprakAntisipasi Kejahatan Curanmor Di Bulan Ramadhan, Kapolsek Batam Kota Tinjau Langsung Loksi Pasar Kaget
Artikulli tjetërJalin Komunikasi dan Silaturrahmi, Polres Tebing Tinggi Sambangi Tokoh Agama Guna Menjaga Situasi Kamtibmas di Bulan Ramadhan 1444 H