MEDAN ketikberita.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kembali menggelar rapat.
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan di lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (30/1/2023) itu dipimpin langsung Ketua Pansus Dhiyaul Hayati, didampingi sejumlah anggota pansus antara lain Irwansyah, Edi Saputra, Erwin Siahaan dan Hendri Duin.
Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Zukarnaen, Bagian Hukum Setda Kota Medan dan unsur pihak terkait lainnya.
Ketua Pansus Dhiyaul Hayati mengatakan dengan adanya peraturan baru, baik itu Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) maupun Peraturan Pemerintah (PP), maka harus ada penyesuaian dengan kondisi saat ini.
“Kita berharap, dengan adanya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini agar nantinya aset milik Pemko Medan dapat terlindungi dan dikelola dengan baik, sehingga memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Medan,” kata Dhiyaul.
Politisi Perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, apa yang didiskusikan didalam Ranperda ini harus direalisasikan, sehingga pemanfaatannya bisa menjadi lebih banyak.
“Misalnya ada tanah Pemko Medan yang selama ini tidak dimanfaatkan, dengan peraturan baru nanti dapat dimanfaatkan,” tandas Dhiyaul. (er)