MEDAN ketikberita.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).Dedy Aksyari Nasution ST terpilih menjadi Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).
Selain Dedy Aksyari, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri anggota Pansus di ruang Badan Musyawarah (Banmus) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa sore (14/2/2023) itu juga menetapkan Dra H Hendra DS sebagi Wakil Ketua Pansus.
Usai ditetapkannya susunan Personalia Pansus,Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan agar Ketua Pansus bersama wakil dan anggota dapat bekerja maksimal melakukan pembahasan Ranperda.
Sehingga, Perda perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2020 tentang Tatib ini dapat bermanfaat bagi DPRD Medan guna menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat.
“Kita harapkan pembahasan Ranperda cepat dan tepat dan menggali berbagi masukan agar Perda ini berdaya guna ke masyarakat,” sebut Hasyim.
Sementara itu, Ketua Pansus terpilih Dedy Aksyari Nasution mengatakan, pihaknya akan berupaya cepat dan maksimal melakukan pembahasan Ranperda ini. Dalam waktu dekat akan menghimpun berbagai masukan dari pihak lain dan daerah lain.
“Kita akan targetkan pembahasan selesai dalam 3 bulan. Karena Perda Tatib ini sangat dibutuhkan untuk pedoman kinerja dewan lebih baik,” ujarnya.
Adapun susunan personalia Pansus Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2020 tentang Tatib ini sebagai berikut, Ketua Dedy Aksyari Nasution, Wakil Ketua Hendra DS, Anggota Robbi Barus, Margaret MS Daniel Pinem, Surianto (Butong), Haris Kelana Damanik, Syaiful Ramadhan, Rudiyanto Sitorus, Edi Saputra, Edwin Sugesti Nasution, Mulia Asri Rambe (Bayek), Afif Abdilla dan Parlindungan Sipahutar. (er)