TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) persampahan milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebinggtinggi berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers disebutkan bahwa benar kedua pelaku yakni BS alias Cepor (35) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim saat berada di rumahnya dan YISS alias Boge (27) ditangkap saat berada di Jalan Saga Tebinggtinggi atas dugaan kasus pencurian, ucap Kasi Humas.
Diterangkan AKP Agus bahwa kedua pelaku Cepor dan Boge merupakan warga yang sama yakni Jalan Damar Sari, Lingkungan IV, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebinggtinggi dan ditangkap petugas atas adanya laporan dari Moritz Thomsen Marbun, lk (35), merupakan warga Menteng, Lorong Abadi No.2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/129/III/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T, Tanggal 4 Maret 2023, terangnya.
Dilanjut Kasi Humas bahwa Cepor dan Boge ditangkap lantaran telah melakukan pencurian barang-barang berupa kabel kabel elektonik, cap mesin excavator komatsu pc200, bateray n 100, kap atas kabin dan tiang listrik milik Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi yang ada di TPA persampahan Jalan Baja, Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB, ungkapnya.
Atas perbuatan Cepor dan Boge Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebinggtinggi mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sehingga melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolres Tebinggtinggi.
”Kini Cepor dan Boge sudah ditahan, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dan terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara”. Pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)