MEDAN ketikberita.com | KPP Pratama Medan Timur, Polonia, Petisah, dan Barat melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
JSPN KPP Pratama Medan Timur, Ridwan Sayuti melakukan penyitaan sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak sebesar Rp200 juta yang tidak dilunasi oleh wajib pajak (WP) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Sejalan dengan KPP Pratama Medan Timur, JSPN KPP Pratama Medan Polonia juga melakukan kegiatan bantuan penyitaan aset rekening wajib pajak KPP Pratama Kisaran pada Selasa, 7 Februari 2023. Proses penyitaan rekening sebesar Rp78.742.513,31 juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Medan Baru Lazarus Denada Brahmana. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MNP yang mencapai nilai Rp3.143.877.970,00.
Pada hari yang sama, KPP Pratama Medan Petisah melalui JSPN Chrisva Parningotan Pakpahan menyita aset WP berupa saldo rekening sebesar Rp47.709.459,00. Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PT DP yang tidak melunasi utang pajak sebesar Rp 383.419.924,00 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, kegiatan penyitaan aset penunggak pajak turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat Nicson Sotarduga Sinaga. Tindakan ini dilakukan terhadap CV NLB yang mempunyai utang pajak sebesar Rp321.172.869,00. Oleh karena itu, Nicson melakukan penyitaan dan pemindahbukuan harta kekayaan WP yang tersimpan di bank sebesar Rp203.124.811,00 pada Rabu, 8 Februari 2023.
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (r/red)