Sebanyak 219.676 Pelanggar ETLE Direkam Ditlantas Polda Sumut Sepanjang Tahun 2022

268

MEDAN Ketikberita.com | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE (tilang elektronik) sepanjang 2022 di Kota Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan sebanyak 219.676 pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Kota Medan sepanjang 2022.

Dari hasil penindakan pelanggaran tilang ETLE denda yang dibayar mencapai Rp1,3 miliar,” kata Panca saat memaparkan rilis akhir tahun di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (30/12/2022) petang.

Panca mengungkapkan, di 2023 Ditlantas Polda Sumut akan menambah kamera ETLE di Kota Siantar, Padangsidimpuan, Tebing Tinggi, Binjai dan Deli Serdang.

Sebanyak 40 unit kamera ETLE akan dipasang di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dia menyebut, jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE itu berupa menggunakan handphone, tidak memakai helm, tidak pakai seatbelt, melanggar marka jalan dan larangan parkir.

“Dengan pemasangan kamera ETLE di jalan diharapkan masyarakat tertib saat membawa kendaraan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Erich.S)

Artikulli paraprakTanpa Mahar Politik, PKB Kota Medan Buka Pendaftaran Caleg
Artikulli tjetërBasri : Tuan Kupi Tempat Tongkrongan Kopinya Anak Muda