Ridho Pamungkas: Perkara Tender Paling Banyak Di Terima KPPU Wilayah I

255

MEDAN ketikberita.com | Laporan yang masuk ke KPPU sampai 20 Desember 2022 ada sebanyak 28 laporan terdiri dari 22 Laporan terkait Tender, 3 laporan terkait Non Tender dan 3 laporan terkait Pengawasan kemitraan.

“Sebesar 78 persen laporan masih didominasi dengan Persekongkolan Tender,” kata Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I kepada wartawan, Rabu (21/12).

Ia menyebut sebagian besar laporan tender yang masuk ke Kanwil I mencakup empat provinsi yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Riau dan Kepri dengan nilai kecil atau berkisar Rp 2,5 miliar – Rp 5 miliar.

Dia merinci, laporan masuk ke KPPU Wilayah I didominasi dari Provinsi Sumatera Utara sebesar 61 persen, Aceh sebesar 14 persen, Sumatera Barat sebesar 14 persen, Riau 7 persen dan Kepri 4 persen.

Laporan non tender antara lain, laporan terkait produksi dan pemasaran minyak goreng oleh PT Jampalan Baru dan PT Sintong Abadi di Kabupaten Asahan. Laporan terkait penetapan tarif tiket Ferry Penumpang Batam – Singapura (Pulang Pergi).

Laporan Kemitraan antara lain, kemitraan antara Koperasi Abhinaya Satya Parahita dengan Driver Taxi Online Maxim Khusus Bandara Kualanamu. Kemitraan lainnya Aplikator Maxim, Shoppee Food, Grab, Indriver dan Gojek dengan Driver di Sumut. Kemitraan antara PT Incasi Raya dengan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan Barat.

Dari laporan itu, katanya, masuk tahap pemberkasan terkait tender Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Sedangkan masih proses penyelidikan, terkait Tender Peningkatan Jalan SP. Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang (P031) (MYC) Pada Satker Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022. Penyelidikan terkait Tender Peningkatan Jalan Sinabang – Sibigo (P.056.11) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan.

Ruang Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022. Terkait Tender Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 2) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020-2021.

Juga penyelidikan terkait Penguasaan Pembelian Atau Penerimaan Pasokan dan
terkait penetapan Tarif Tiket Ferry Penumpang Batam – Singapura (Pulang Pergi).

Di tahap pemeriksaan pendahuluan tahap I, laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Antara PT Incasi Raya Dan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri Di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pemeriksaan pendahuluan tahap II yakni terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pemeriksaan pendahuluan tahap II terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Perdana Intisawit Perkasa dan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Untuk peringatan tertulis yakni pemeriksaan terkait Pelaksanaan Kemitraan PT. Sago Nauli di Kabupaten Mandailing Natal, Prov. Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dalam catatan penanganan perkara di KPPU selama tahun 2022, Ridho menambahkan saat ini kasus minyak goreng (Migor) sudah masuk ke Pemeriksaan Lanjutan Sidang Majelis Perkara No. 15/KPPU-I/2022. Dalam kasus tersebut, sebanyak 27 para pelaku usaha produsen minyak goreng nasional dimana lima diantaranya berasal dari Sumatera Utara.

Saksi yang telah diperiksa antara lain PT Hero Supermarket, Tbk, PT Synergy Oil Nusantara, PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Alamjaya Wirasentosa, APRINDO dan Direktorat Jenderal

Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI. “Juga sejumlah kasus tender lainnya di Aceh,” jelas Ridho

Selain itu Penyelidikan terkait Tender Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues yang sudah masuk ke tahap pemberkasan dengan menetapkan Terlapor yaitu PT Wanita Mandiri Perkasa, PT Andesmont Sakti, PT Tamiang Karya, PT Galih Medan Persada dan Pokja Pemilihan.

Kasus penelitian inisiatif penetapan biaya administrasi pada Depo Kontainer Peti Kemas di Provinsi Sumatera Utara menjadi outcome bagi KPPU Kanwil I dimana telah terjadi perubahan perilaku dari pelaku usaha Depo Kontainer yang membatalkan kesepakatan untuk menerapkan biaya administrasi per kontainer.

“Laporan dugaan pelanggaran terkait penetapan tarif tiket Ferry Penumpang Batam – Singapura pulang pergi sudah masuk ke tahap penyelidikan,” jelas Ridho.

Juga telah terjadi perbaikan perjanjian kemitraan antara Koperasi Abhinaya Satya Parahita Driver Taxi Online Maxim Khusus Bandara Kualanamu. Begitu pula laporan pelaksanaan kemitraan antara Aplikator Maxim, Shopee Food, Grab, Indriver dan Gojek dengan Mitra Driver di Sumatera Utara.

“Ditemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 35 UU 20/2008 yang dilakukan oleh Shoopee Food dengan secara sepihak melakukan Suspend kepada mitra pengemudi tanpa adanya klarifikasi atau proses banding. Sehingga penangananya dilanjutkan ke tahap PPK Tahap I,” ungkapnya.

Dalam perkara pelaksanaan kemitraan PT Sago Nauli dengan Koperasi Produsen Sawit Murni di Mandailing Natal, PT Sago Nauli sepakat untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Mitra sesuai dengan yang diperintahkan oleh KPPU.

“KPPU juga telah memfasilitasi penyerahan SHM milik anggota Koperasi Produsen Sawit Murni yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Sago Nauli,” kata Ridho. (red)

Artikulli paraprakKI Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID, Dinas Kominfo Diharapkan Jadi Corong Keterbukaan Informasi Publik
Artikulli tjetërFityan Hamdi : Partai Hanura Harus Bangkit, Jaya dan Menang “From Zero To Hero”