Simpan Ganja Disaku Celana, Pria Jalan Badak Diciduk Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

331

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja diciduk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi saat berada di depan rumahnya di Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada Selasa dini hari (13/12/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Pria dimakaud berinisial KD alias Titat (45), sebut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan persnya, Sabtu (17/12) sekaligus membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja dimaksud.

Disebutkan Kasi Humas bahwa Titat ditangkap berbekal informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Jalan Badak, sehingga personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi bertindak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria yang dicurigai itu, sebutnya.

Kemudian dilanjut Kasi Humas, bahwa saat akan ditangkap, pelaku Titat tepat sedang berada di depan rumahnya, saat itu petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap Titat. Saat itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus kertas yang berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus kertas rokok warna putih ditemukan petugas tersimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri yang dipakai pelaku Titat.

”Tidak itu saja, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit handphone android merek Infinix warna hitam dan merek Nokia juga berwarna hitam yang ditemukan petugas di saku celana sebelah kan ditemukan dikantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku Titat,” kata AKP Agus.

Selanjutnya, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, saat itu Titat tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan petugas itu benar miliknya, sehingga Titat bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja itu langsung digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pemeriksaan dan perkaranya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KD alias Titat akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

 

 

Artikulli paraprakFGD PON XXI Aceh – Sumut di Jakarta, Pemprov Sumut Harapkan Tersusun Masukan Konkret Terkait Pelaksanaan PON
Artikulli tjetërMari Kita Semua Membangun Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika Di Kota Medan