Mari Kita Semua Membangun Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika Di Kota Medan

225

MEDAN ketikberita.com | Bangsa Indonesia pada saat ini sedang mengalami masalah besar yaitu Narkoba bagi masyarakat, dan kita sangat serius terkait penyalahgunaan Narkoba.
Setiap waktu 15 Menit perhari 1 nyawa bisa hilang. Bahwa Narkoba di Indonesia barang haram dan kita tidak bisa pandang bulu. Karena banyak korban yang menggerogoti barang Narkoba ini, mulai orang Dewasa sampai ke Anak-anak juga sudah mengkonsumsi.

Hal ini tentu berimbas kepada Otak dan fisik bagi para pengguna. Kita sangat setuju dan bercita-cita, kepada Penegak hukum kita harus melawan peredaran Narkoba ini, kita harus menyelamatkan anak Bangsa Indonesia. Kita harus cepat mencegah peredaran dan perluasan Narkoba dan barang-barang haram lainnya. Kondisi ini sangat prihatin dan banyak kita harus melibatkan generasi muda dalam hal pencegahan Narkoba.

Dan kita mau Kota Medan akan kita wujudkan menjadi Kota yang Bersih dan Kondusif dari hal-hal yang tidak di inginkan, supaya stigma negativ dengan Kriminalitas yang tinggi dapat kita turunkan bersama, agar masyarakat Kota Medan selalu aman dan nyaman. Dan inilah Program kami Pemerintah Kota Medan menjadi Kota yang Bersinar “Bersih dari Narkoba”.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Orsospol kesbangpol Arbain Harahap dalam Pidatonya mewakili Walikota Medan Bobby Nasution dalam acara Penyuluhan Bahaya Penanggulangan Narkoba di Hotel Grand Inn Sabtu (17/12/2022)

Usai acara wartawan mencoba mewawancarai Sekjend GAN Indonesia Dr.Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, kenapa Negara Filipina yang di Pimpin Presiden nya Rogrigo Duterte memberantas dan menurunkan tingkat Narkotika sampai 80℅, kenapa di Indonesia tidak bisa, apa bedanya.

Zulkarnaen menjawab bahwa di Negara Filipina itu langsung Kebijakannya dari Pimpinan, yaitu Presiden nya langsung menginstruksikan ke bawahannya, saya yakin dan percaya tidak berani bawahannya untuk melanggar itu, di Indonesia kalau mau sukses dalam Pemberantasan dan menurunkan angka penyalahgunaan Narkotika, itu harus langsung Intruksi dari Presiden.

Jadi kalau Presiden menginstruksikan kepada Kapolri sebelum diangkat jadi Kapolri, apakah mampu memberantas Narkoba dalam jangka 1 tahun dan 2 tahun, dan jika jawabannya mampu, maka bisa diangkat menjadi Kapolri. Begitu juga selanjutnya dibawahannya, ketika mengangkat jabatan para Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek, bisakah dalam 1 tahun atau 2 tahun sanggup memberantas Narkoba.

Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya Negara Indonesia peredaran dan pengedaran penyalahgunaan Narkoba pasti drastis menurun. Di tanya wartawan bahwa dengan tidak bisanya membasmi peredaran Narkoba, siapa yang harus kita salahkan, apakah Pemimpinnya yaitu Presiden, apakah pihak Aparat Negara atau apakah masyarakat, Zulkarnaen mengatakan untuk sekarang ini kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa.

Yang jelas kita menunggu ada Komitmen dari Pimpinan Pemerintah Indonesia yaitu Presiden kita Joko Widodo, mau dan mampu benar-benar menginstruksikan itu kepada Aparat Penegak hukum. Dan saya yakin serta masyarakat juga yakin, bahwa tingkat peredaran dan pengedaran penyalahgunaan Narkoba menurun.

Ditanya wartawan, bahwa para Parlemen di Negara Thailand pada tanggal 25 Desember Tahun 2018, sudah melakukan penjualan, dan penanaman ganja untuk pengobatan telah diizinkan melalui perubahan UU Narkotika di Thailand.

Zulkarnaen mengatakan Disahkannya Undang-Undang Ganja di Thailand untuk hanya Rekreasional, akan tetapi bukan untuk Medis, sementara di Indonesia apakah boleh untuk melegalisasi Ganja tersebut, saya mengatakan boleh asalkan untuk Medis bukan untuk Rekresional atau Pesta.

Kalau untuk Medis adalah, Pemerintah harus melakukan Penelitian masalah Ganja ini, apakah betul-betul dapat Bahan-bahannya bisa diperuntukan untuk mengobati, silahkan buat aturannya.

Ditanya wartawan, apakah sudah ada aturan itu di Indonesia, Zulkarnaen menjawab belum ada aturan Regulasi Ganja di Sahkan menjadi Undang-Undang. Ditanya lagi apakah cocok di Indonesia hukuman Narkoba harus di hukuman mati bagi pengedar narkoba… Seperti kebijakan Presiden kemarin yang sudah dilakukan Presiden kemarin, menjatuhkan hukuman mati bagi pengedar Narkotika… Setujukah Bapak…Zulkarnaen menjaab cocok dan pantas karena Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengaturnya apalagi itu bandar dan produsen.

Hal senada di ucapkan Ketua DPC NU Medan KH Sutan Sahrir Dalimunthe S. Ag. MA mengatakan bahwa kami sebagai Organisasi Masyarakat Islam yakni NU Kota Medan ikut berpartisipasi dalam upaya dalam penanganan bahaya Narkoba khusus nya di Kota Medan ini. Karena kita sangat tahu bahwa banyak korban akibat efek Narkoba ini sangatlah tinggi sekali.

Di sinilah sikap NU menjemput bola dalam hal Seminar penyuluhan di Sekolah khususnya Sekolah di NU. Agar pemahaman penyuluhan ini bahaya Narkoba sampai ke tingkat bawah. Kami di NU juga sudah meneken MoU bersama Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan dalam hal Pemberantasan Narkoba, dan kita akan membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba di tingkat Kecamatan bahkan di tingkat Ranting.

Hal yang sama diungkapkan Kasat Polrestabes Medan atau mewakili Kasubnit 1 Ipda Benny Anggara mengatakan sangat berterima kasih mengundang Pihak Kepolisian dalam hal Seminar Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, dengan adanya Program ini gunanya adalah agar kita bisa bersama-sama untuk mencegah para pengguna yang khususnya Mahasiswa dan Mahasiswi usia muda.

Harapan kami kedepan Sosialisasi atau Seminar ini akan terus Kontiniu dan bisa kerjasama dan memperbanyak kegiatan seperti ini agar mengurangi Tindak Pidana Narkotika jenis apapun itu yang berbahaya untuk anak bangsa kita.

Kedepan pihak Kepolisian akan menambah Posko-posko penanggulangan yang ada di Kota Medan, untuk saat ini sudah ada Posko nya, yang tujuannya untuk meminimalisir jumlah Tindak Pidana Narkotika.

Dengan minimnya Tindak Pidana Narkotika, maka minim pulalah Tindak Pidana Kejahatan. Turut hadir Sekjend DPC NU Irham Jumia Hasibuan. Rois Dr K. H M Roihan Nasution Lc. MA. (SAID KAMAL AL-HABSY S. Sos /DEWA)