Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

358

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Menjalankan fungsi dan tugasnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi kembali menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu sore (20/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kota Tebingtinggi, yakni Ma (55), merupakan warga Jalan Kesatria Lingkungan IV Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan LMS alias Patar (40) warga Jalan Srikandi, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan sekaligus membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Kamis (24/11).

Disebutkan Kasi Humas bahwa kedua pelaku Ma dan LMS alias Patar ditangkap petugas dari dua lokasi terpisah. Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Ma yang saat itu sedang berada dirumah tempat tinggalnya di Jalan Jalan Kesatria Lingkungan IV Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.

”Saat itu Ma berada diruang tengah rumahnya, petugas mencoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan kecil kosong, 2 (dua) bungkus plastik tranparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,49 gram di atas lantai dapur rumah,” sebutnya.

Dilanjut Agus, berbekal bukti dan keterangan dari pelaku Ma saat dilakukan interogasi oleh petugas, selanjutnya tim membawa Ma, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lain yakni LMS alias Patar.

Ketika petugas mendatangi rumahnya di Jalan Srikandi, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, saat itu pelaku LMS alias Patar sedang berada tepat di dalam ruang tamu rumah, oleh petugas dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan pelaku di dalam lemari kamar rumahnya, ujarnya.

Setelah cukup bukti, petugas langsung menggelandang kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kekantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan perkaranya lebih lanjut.

”Kini kedua pelaku Ma dan LMS alias Patar sudah ditahan, kepada keduanya akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” (ar)

Artikulli paraprakPemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Aplikasi SiMantap
Artikulli tjetërTingkatkan Kemampuan, Siswa Latja Laksanakan Latihan Pengawalan