Sembunyikan Sabu Dibawah Pohon Pisang, Dua Pria Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

377

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pria diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan, tepatnya di Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada Rabu (9/11/2022) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria diduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Minggu (12/11) siang.

Disebutkan Kasi Humas, masing – masing pelaku berinisial AZN alias Fikar (25) dan BS alias Budi (29), kedua pelaku merupakan warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Dilanjut AKP Agus, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AZN alias Fikar dan BN alias Budi, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku dibawah pohon pisang, dengan jumlah 2,11 gram berat kotor dan 1,15 gram berat bersih di dalam delapan paket plastik klip transparan.

Diperjelas AKP Agus, bahwa untuk mengecoh petugas, pelaku juga membungkus barang bukti sabu itu dalam bungkus makanan merek kuaci warna cokelat bersama dengan beberapa plastik klip transparan kosong serta satu buah pipet plastik runcing juga ikut diamankan petugas, jelasnya.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp.198.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam dari penguasaan pelaku AZN alias Fikar dan satu unit handphone android merk Xiaomi warna hitam dari tangan pelaku BS alias Budi saat petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasi Humas.

”Atas perbuatannya, Kedua pelaku AZN dan BN akan dipersangkakan dengan pasal persangkaan, yakni melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (Ar)

Artikulli paraprakLepas 122 Kontingen Sumut ke POMNAS, Edy Rahmayadi Optimis Torehkan Prestasi Terbaik
Artikulli tjetërKetua Pemuda Batak Bersatu Medan : Sekitar 5 Ribu Menghadiri Acara Pelantikan DPC Kota Medan Di Pardede Hall