Polrestabes Medan Bakar 84 Kg Ganja Di Medan Estate

437

DELI SERDANG (Sumut) Ketikberita.com | Selama sebulan (September-Oktober 2022) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 8 kasus narkoba dengan meringkus 9 tersangka dari penangkapan lokasi terpisah.

Barang bukti yang disita berupa 84 kg ganja dan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lahan kosong Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum’at. (21/10/22)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kanit Idik I, Iptu Wisnugraha Paramaartha dan Kanit Idik III, Iptu Hardiyanto saat rilis kasus Jumat (21/10) mengatakan selain hasil pengungkapan, barang bukti ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar kapolres.

Dijelaskan mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba, Polsek sejajaran dan masyarakat. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka yang diamankan yakni, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Lalu JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Salah satu kasus hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022.

Bermula dari warga yang melihat 2 kotak kardus terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung.

Lalu warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu. Orang tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motornya.

Kemudian kepala dusun beserta warga yang penasaran merobek isi kardus tersebut.

Benar saja, ternyata kardus itu berisi ganja kering. Warga dan kepala dusun kemudian memanggil petugas Polsek Percut Seituan.

Setelah berkoordinasi, temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung memusnahkan barang bukti daun ganja. (As)

Artikulli paraprakHaris Kelana Damanik Minta Dinkes Medan Tarik 5 Jenis Obat Berbahaya, Tidak Cukup Sekedar Himbauan
Artikulli tjetërMeski Di Guyur Hujan, Giat Maulid Nabi BKM AL AMIN Kel.Sioldengan Berjalan Sukses