Tak Kuat Menahan Hasrat, Seorang Pebetor Memperkosa Penumpangnya Hingga Ditangkap Warga Tebing Tinggi

350

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi, tepatnya Selasa (23/8/2022) sore.

Pelaku berinisial ABN alias Al (31), merupakan warga Jalan Prof. H. M. Yamin Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi dan korbannya berinisial L.A (25) warga, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi,” kata Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers, Rabu (24/8/2022) siang.

Disebutkan Kasi Humas perbuatan keji pelaku terhadap korban terjadi pada hari Selasa 23 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya korban L.A sedang berjalan kaki hendak kerumah temannya, saat itu pelaku ABN menghampiri Korban dan bersedia mengantarkan dengan menggunakan becak bermotor (Betor) yang dikendarainya.

”Saat itu korban L.A bersedia diantar pelaku menggunakan becaknya, namun bukannya diantar korban L.A malah dibawa pelaku ABN ke lokasi semak – semak sekitaran Jalan Gatot Subroto Lingkungan VI Kel. Lubuk Baru, Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi,” sebut Agus.

Dilanjut Agus, setibanya di lokasi itu, korban L.A disuruh turun dari becak, namun ia menolak, hingga pelaku ABN menggendong paksa korban dan mendudukkannya di dekat pohon sawit. Kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun ia menolak ajakan pelaku, sehingga terjadilah pemaksaan dengan cara membuka paksa pakaian korban, saat itu pelaku meminta korban untuk diam dan tidak berteriak dengan mengancam akan membunuh apabila korban berteriak dan akhirnya perbuatan keji itu berhasil dilakukan pelaku, jelas Agus.

Dilanjut Agus lagi, bahwa setelah pelaku berhasil melampiaskan hasratnya, korban tidak menyerah dan terus berusaha melepaskan diri dari genggaman pelaku dengan cara berteriak minta tolong sehingga didengar saksi Handoko yang spontan menolong korban dan menangkap pelaku dengan dibantu warga sekitar lokasi, kemudian pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Padang Hulu untuk menghindari amuk warga, terang Agus.

Ditambahkan Agus bahwa kasus ini sudah ditangani Polres Tebingtinggi atas adanya laporan langsung dari korban dan untuk pelaku diduga melanggar pasal 285 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), ancaman hukuman penjara/kurungan paling lama 12 tahun,” Tegas Kasi Humas menerangkan. (Ar)

Artikulli paraprakBangun Kolam Retensi, Langkah Bobby Nasution Dinilai Tepat, Mampu Kurangi Debit Air Di Kawasan Rawan Banjir
Artikulli tjetërTim Gabungan Satpol PP Medan Bongkar Bangunan yang Berdiri Diatas Drainase