Proyek Pembangunan Gedung Kelurahan Lebak Wangi Kecamatan Walantaka Di Soal Pihak Kelurahan

411

SERANG (Banten) ketikberita.com | pemerintah kota serang melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) dalam penyelenggaraan proyek pembangunan gedung kelurahan di wilayah kota/ kabupaten ,di kelurahan lebak wangi kecamatan walantaka kota serang selain minimnya pengawasan di duga di soal pihak kelurahan setempat .

Pasal nya dalam pantauan awak media, jumat (06/08/2022) di lokasi proyek selain tidak adanya konsultan pengawasan atau pun pelaksana di duga ada beberapa permasalahan (kejanggalan) .

Di temui di kantor kelurahan agus ( bukan nama sebenarnya) stap kelurah dan seklur mereka mengatakan pihak kelurahan pun ke bingungan sama pelaksana selama ini belum menghadap ke kantor kelurahan lebak wangi.

” Ya boro boro bapak yang beda kelurahan kami saja yang di sini setiap hari belum pernah ketemu itu yang namanya pelaksana proyek ini , padahal mah kan ngebangunnya di atas gedung kelurahan ini,ungkapnya.

Stap kelurahan melanjutkan ” saya juga belum tahu nomernya coba kalo tahu mah saya minta nomernya kang ( kepada media – red ) biar saya ngebel , gak kaya proyek di depan kelurahan ini drainase tuh ( samsul) , dia mah ngadep secara tertulis dan secara pribadi kelurah ibarat nya izin ke yang punya wilayah ,ya ini mah boro boro sampai sekarang juga belum tahu siapa pelaksananya itu,imbuhnya.

Dan saat awak media ingin komfirmasi terkait beton manual untuk tiang gedung kelurahan tahap 2 dan juklak juknis nya melalui telpon seluler aris pun selaku pelaksana menghindar dari awak media seolah olah enggan untuk di komfirmasi.

Perlu untuk di ketahui penyelenggaraan pembangunan gedung kelurahan lebak wangi kecamatan walantaka kota serang banten yang di biayai oleh APBD kota serang tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak : RP 1.306.473.000.00( satu milyar tiga ratu enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) dengan nomor kontrak : 640/07/spk/jk -lu/ gedung kel.lebak wangi tahap 11 /ck -dpupr/2022 tanggal kontrak : 7 juli 2022 waktu pelasanaan : 90 hari kalender penyedia jasa : CV RIzki putra contraktor pengawas konsultan CV ZAHRA konsultan dalam pelaksanaannya di duga belum kordinasi sama pihak kelurahan dan minim pengawasan. (Tis/ hin)

Artikulli paraprakBabinsa Bersama Masyarakat Giatkan Lagi Gotong Royong Bersihkan Parit
Artikulli tjetërBaru Juga Dibangun, Jalan Priyayi – Bendung Sudah Ada yang Retak