OJK Regional 5 Sumbagut Gelar Edukasi Keuangan di Kabupaten Toba

389

BALIGE (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di Sumatera Utara, khususnya bagi masyarakat yang berada di luar Kota Medan, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara kembali melaksanakan roadshow Edukasi Keuangan yang kali ini dilaksanakan kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Whanita di Kabupaten Toba dengan mengangkat tema “Literasi Keuangan dan Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen”.

Hadir membuka kegiatan tersebut adalah Bupati Kabupaten Toba, Ir. Poltak Sitorus, MSc beserta istri, Ny Rita Marlina Sitinjak, selaku ketua TP PKK Toba. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri, yang turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia.

Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami manfaat dan resiko pembiayaan keuangan serta memiliki pemahaman dalam memilih lembaga keuangan. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang salah berinvestasi dan akhirnya berdampak tidak hanya kepada aspek keuangan namun terhadap kinerja dan aktivitas sehari-hari.

“Maka sosialisasi Literasi Keuangan sangat dibutuhkan. Saya mengajak peserta untuk memberi perhatian agar sosialisasi ini benar-benar bermanfaat sehingga kedepan warga Toba memiliki pengetahuan dan mengetahui manfaat, resiko serta miliki keterampilan memilih lembaga keuangan,” ujar Bupati Poltak.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri, mengatakan TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan merupakan bagian dari beberapa elemen masyarakat yang menjadi fokus inisiasi untuk selalu diberikan pengetahuan literasi keuangan.

Wan Nuzul dalam sambutannya menyampaikan agar masyarakat memiliki pemahaman dalam mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga tidak terjebak menjadi korban di kemudian hari. Khususnya, mengingat di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit, ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital.

Salah satu kasus yang paling marak di masyarakat adalah teror dari pinjol ilegal. Selain bunga pinjaman yang sangat tinggi, pinjol ilegal juga kerap mengancam bahkan mengintimidasi konsumen untuk membayar cicilan ketika melewati tanggal jatuh tempo. Hal tersebut tidak hanya dilakukan kepada orang yang mengajukan pinjaman, namun juga kepada keluarga, rekan kerja, atau relasi lainnya yang terdapat di kontak perangkat telepon konsumen.

“Pinjol ilegal bisa mengakses info kontak dari HP saudara dan bila ada pinjaman yang bermasalah maka pesan itu secara otomatis akan disebar kepada kontak yang terdapat di HP saudara,” ujar Wan Nuzul menjelaskan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Discovering Money oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia. Raya mengawali pemaparan dengan pengenalan mengenai perilaku impulsive buying dan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana menaikkan pendapatan, bagaimana memastikan pengeluaran bisa dipenuhi dari uang yang ada, dan bagaimana agar uang bekerja untuk kita.

“Kalau dulu harbolnas (hari belanja online nasional) itu hanya sekali dalam setahun, 12-12, sekarang ini harbolnas setiap tanggal bulan kembar. Jadi, para ibu-ibu digoda 12 kali alias setiap gajian untuk melakukan impulse buying,” ujar Raya.

Dengan banyaknya skema kredit/pembiayaan yang ditawarkan oleh pihak jasa keuangan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih skema yang cocok bagi kondisi keuangan masing-masing.

“Hal pertama yang perlu ibu-ibu pikirkan, apakah ada rencana pelunasan, ambil skema take over ke bank lain, atau top up pinjaman? Kalau ada, hindari skema cicilan dengan alokasi bunga yang sangat besar di awal agar pokok yang tersisa tidak besar ketika mau melakukan pelunasan dipercepat,” ujar Raya.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. (r/red)

 

Artikulli paraprakFPKS Pertanyakan Pengaturan Aset Daerah dan PUD
Artikulli tjetërDi Sumut, Bulan Juli 2022 Inflasi Capai 0,31 Persen