Lagi – Lagi!! Tiga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Satreskrim Polres Tebing Tinggi

518

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi telah melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yg diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Minggu tanggal (17/7/2022) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, saat para pelaku berada dirumahnya masing-masing.

Ketiga pelaku berinisial AAR alias Anggi, Lk (23), SO alias Anto, Lk (21) dan RP alias Raja, Lk (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Bakti Gg. Prima, Lk. II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku dimaksud.

”Benar, ada tiga pelaku ditangkap atas kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang telah terjadi pada Minggu (17/7/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di Jl Kebun Lk. II, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi,” ucap AKP Agus.

Dijelaskan Kasi Humas penangkapan terhadap ketiga pelaku AAR, SO dan RP dilakukan atas dasar adanya laporan pengaduan dari Silvania Putri Girsang, Pr (21), warga Jalan Keluarga, Gg. Mutiara, Kel. Tambangan, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/VII/2022/SPKT/POLRES TT, tertanggal 17 Juli 2022 dengan menyertakan 2 (dua) saksi yakni PS, Lk (21) dan RS, Lk (22), warga Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi yang tak jauh dari TKP kejadian, sebut AKP Agus.

Diterangkan AKP Agus, bahwa pelapor Silviana Putri Girsang merupakan kakak kandung dari korban ASG, Lk (17) yang menjadi korban kekerasan dari tiga pelaku tersebut, terangnya.

Mengenai kronologis kejadian, AKP Agus mengungkapkan bahwa kasus kekerasan ini terjadi pada Minggu (17/7/2022) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, pelapor Silviana Putri Girsang saat itu berada dirumahnya mendapat telepon dari Rumah Sakit Bhyangkara yang mengabarkan bahwa adik kandungnya ASG telah mengalami penganiayaan yg dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang laki-laki tidak dikenal.

Kemudian dilanjut AKP Agus bahwa adik kandung pelapor tersebut harus menjalani rawat inap karena merasa sakit dan terluka dibagian badan, pada bagian kepala dan lain-lain akibat dari penganiayaan yang dialaminya. Sehingga atas kejadian penganiayaan tersebut pelapor merasa keberatan dan datang ke Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan polisi agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, ungkapnya.

”Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses lanjut dan atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara”. Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ar)

Artikulli paraprakDinsos Medan Kembali Lakukan Verifikasi dan Validasi Usulan Baru DTKS Kota Medan
Artikulli tjetërTiga Orang Pelaku Penganiayaan Di Tebing Tinggi Telah Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih Buron