Tiga Orang Pelaku Penganiayaan Di Tebing Tinggi Telah Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih Buron

275

TEBING TINGI (Sumut) ketikberita.com | Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kebun, Lk II, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi pada Minggu (17/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, kini berbuntut panjang. Dimana pada pemberitaan sebelumnya, Senin (18/7/2022) telah dirilis berita bahwa kasus penganiayaan dimaksud telah menewaskan seorang korban yakni ARS, lk (18) warga Jalan Baja, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kini kasus penganiayaan ini kembali menambah daftar pelaku yang terlibat dan daftar korban mendapat tindak kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dilakukan para pelaku yang terjadi pada Minggu dini hari tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tebinggtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers Selasa (19/7/2022) menyebutkan bahwa kasus penganiayaan dimaksud sedang ditangani dan kini jumlah pelaku dan jumlah korban bertambah, dimana terdapat adanya korban lain yakni ANC, Lk (19)Tahun warga Jalan Baja, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, kata AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus bahwa adanya pengaduan atau laporan polisi yang disampaikan ke Polsek Rambutan terkait kasus penganiayaan dimaksud dari salah seorang pelapor yakni Hendra, Lk (50) warga Jalan Kesatria, Asrama Kodim Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dengan laporan polisi dengan LP/27/VII/2022/SPKT/POLSEK RAMBUTAN/POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17Juli 2022, jelasnya.

Dilanjut AKP Agus laporan polisi itu telah diperkuat dengan adanya 6 (enam) saksi laki-laki yakni, NA, Lk (20), RA (17), RIA, Lk (20), ADS (19), ASSS (17) dan HA (21), saksi-saksi tersebut merupakan warga Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan berada di TKP saat kejadian penganiayaan terjadi, sebut Kasi Humas.

Kemudian, berdasarkan adanya laporan penganiayaan itu, AKP Agus menerangkan bahwa pihaknya yakni Polres Tebingtinggi bersama Polsek Ramhutan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

”Ya, kita telah lakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang telah terjadi, berdasarkan laporan polisi ada 4 (empat) pelaku yang dilaporkan yakni AF, Lk (19) telah ditangkap dan disebutkan pada pemberitaan sebelumnya, BY Lk (20) telah ditangkap, AARH, lk (23) telah ditangkap dan ZES belum tertangkap, masih dalam pengejaran polisi,” terangnya.

Mengenai kronologis kejadian penganiayaan, AKP Agus menceritakan bahwa kasus ini terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Kebun, Lk II, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, saat itu korban ANC bersama teman-temannya termasuk korban ARS yang telah meninggal akibat penganiayaan ini mendatangi teman pelaku di depan Rumau Sakit Chevani yang tidak jauh dari TKP kejadian.

Kemudian ARS memalak salah satu pelaku yaknu AF, namun ia tidak mau memberikannya. Saat itu pelaku AF pergi bersama temannya yaitu pelaku lain, kemudian korban dan teman korban mengejar pelaku AF dan temannya tersebut yang mana mereka menggunakan sepeda motor Suzuki Spin berbonceng 3 (tiga). Selanjutnya para korban memberhentikan para pelaku di depan SPBU Kampung Keling, ketika itu korban ARS dan ANC sempat baku hantam dengan pelaku AF dan temannya, kemudian pelaku AF dan temannya pergi meninggalkan korban dan temannya.

”para pelaku pergi ke arah simpang Beo dan korban bersama teman-temannya duduk-duduk di Sebelah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan. Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB para pelaku kembali datang menjumpai korban dan teman-teman korban, sehingga korban mencoba untuk melarikan diri namun pada saat sepeda motor sudah jalan dengan jarak kurang lebih 10 meter korban ARS di tendang oleh pelaku AF yang datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru putih dan menendang bagian belakang sepeda motor korban ANC, saat itu korban berboncengan dengan temannya IS dan korban hilang kendali yang mana korban bersebelahan dengan korban ARS sehingga mereka semua terjatuh”.

Lanjut AKP Agus lagi, korban ARS saat itu berboncengan dengan ASBG yang juga ikut terjatuh menghantam Vas Pohon terbuat dari batu tepat disebelah PKS Rambutan, saat korban ANC melihat korban ARS terjatuh mengenai Vas Pohon Batu tersebut, korban lainnya mencoba lari dan korban ANC dapat di jegal/sandang para pelaku sehingga dianiaya oleh pelaku BY, AARH, AF dan ZES dengan cara dipukul bagian belakang, muka dan dicekik.

Saat warga sekitar berdatangan, pelaku berlarian, kemudian korban ANC mencari teman-temannya dan melihat ARS sudah berlumuran darah dikarenakan luka dibagian wajah akibat penganiayaan dan langsung di tolong warga dibawa ke rumah sakit, ungkap AKP Agus.

”Kini 3 (tiga) pelaku telah diamankan personil Sat Reskrim dari rumahnya masing-masing dan sudah ditahan di Mapolres Tebingtinggi, 1 (satu) pelaku masih belum tertangkap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam melanggar Pasal penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan atau 351 ayat (1) dari KUHPidana ancaman hukuman 5 Tahun penjara”. Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto memberikan keterangan. (Ar)