Polres Aceh Tamiang Menggelar Konferensi Pers Mengungkap Pembunuhan yang Dilakukan Anak Tiri

302

ACEH TAMIANG ketikberita.com | Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengadakan Konferensi Pers yang bertempat di halaman gedung Aula Dhira Brata Mapolres setempat. Selasa (5/7/2022).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan ayah tiri yang terjadi pada Senin (4/7) di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, modusnya karena sakit hati dan dilakukan secara spontan.

Sebelum Terjadi pembunuhan, korban Anwar Sadad dengan pelaku berinisial RS warga Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang terlebih dahulu terjadi keributan karena dibangunkan oleh korban dan sempat melontarkan kata-kata “ bangun kau cari kerja sana, jangan tidur saja,” setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap–siap untuk pergi keluar dari rumah. Jelas AKBP Imam Asfali, SIK, di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irsal, SIK dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo.

Kapolres Aceh Tamiang dalam Konferensi Persnya menjelaskan Kronologis Kejadiannya pada saat tersangka akan pergi meninggalkan rumahnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban, terang Kapolres sembari mengatakan, kemudian tersangka melihat sebilah pisau dan selanjutnya menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban.

“Selanjut nya korban mencoba merebut pisau di pegang tersangka sehingga terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang, saat itu korban masih berusaha merebut pisau dari tangan korban. Sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan Kronologis cerita Kejadian dalam perebutan pisau tersebut yang akhirnya tersangka menghunuskan lagi pisau yang di pinggangnya kearah perut bagian kiri korban. “ Setelah itu, tersangka ditarik oleh ibu kandungnya dan tersangka langsung meninggalkan yang telah mengalami luka tusuk di bagian perutnya itu,” ucap Kapolres.

Pada saat itu, korban yang mengalami luka tusuk langsung di larikan kerumah sakit umum Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.

“Tersangka pembunuhan kurang dari 24 jam sudah berhasil di tangkap oleh personel Satreskrim di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” Ungkap AKBP Imam Asfali.

Kini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Imam Asfali, SIK. (ABS)

Artikulli paraprakTak Butuh Lama R. S. P Di Amankan
Artikulli tjetërHarganas XXIX, BKKBN Dorong KB Pascapersalinan Guna Tekan Prevalensi Stunting