Tak Butuh Lama R. S. P Di Amankan

286

MEDAN ketikberita.com | Tim tekab Polsek Patumbak di pimpin AKP Ridwan meringkus warga binjai berinisial R. P. S berdomisili jalan tandem yang nekat mengutil 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg warna biru dan 3 (tiga) unit HP berbagai merek di jalan Garu III kelurahan Harjosari I kecamatan Medan Amplas, Senin (4/7/22) sekira pukul 21.00 wib.

Pelaku R.P.S masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah Faiz Sulaiman dan merusak pintu dapur rumah agar bisa masuk kedalam dan mengambil barang barang milik Faiz berupa tabung gas 12 kg dan HP.

Merasa kehilangan, Faiz pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

Tak butuh waktu lama bagi unit reskrim polsek patumbak dapat mengamankan pelaku R. P. S dengan ke pemimpinan AKP Ridwan SH yang dari hasil penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara dan para saksi di jalan Garu III kelurahan Harjosari I kecamatan Medan Amplas

Pelaku R. S. P tanpa perlawanan yang berarti dapat di amankan dan selanjutnya. Kanit reskrim AKP Ridwan SH interogasi pelaku R. S. P tentang kejadian yang terjadi pada malam itu dan si pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah korban Faiz.

Dari tangan pelaku di sita hasil curian berupa 3 (tiga) unit HP berbagai merek dan 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg warna biru yang di sembunyikan pelaku di belakang gudang kosong.

Selanjuynya pelaku bersama barang bukti di amankan dan di boyong ke Kantor Polsek Patumbak guna proses penyidikan untuk di lanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri.

Kapolsek patumbak kompol faidir chan melalui kanit reskrim AKP Ridwan menuturkan kepada awak media melalui pesan dalam group Polsek Patumbak, membenarkan penahanan terhadap tersangka R. S. P karena berani mengutil barang milik Faiz di dalam rumahnya

AKP Ridwan,”Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 (enam) tahun penjara”. (zal)