Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

416

BANDA ACEH Ketikberita.com | Polda Aceh akan fokus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar satwa liar yang dilindungi, seperti yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Bener Meriah.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam konferensi pers kasus jual kulit harimau sumatera di Mapolda Aceh, Jum’at (3/6/202).

Dalam kasus di Bener Meriah, lanjut Winardy, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41), dan S (44) sebagai tersangka kasus jual kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Penyidik Gakkum juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik, dan satu boks.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Mereka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.

Di samping itu, Winardy juga menyampaikan, pihaknya bersama Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus berkolaborasi dalam hal penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Nantinya, proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh,”imbuh Winardy.

Polda Aceh juga berkomitmen memberikan bantuan penyidikan secara bersama-sama, sehingga perkara dipastikan akan berakhir di pengadilan.

Winardy menambahkan, seperti penanganan kasus di Bener Meriah, kata Winardy, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait dengan administratif mulai dari penyelidikan sampai penahanan terhadap pelaku.

“Kolaborasi ini harus terus berjalan. Karena ke depan kita akan fokus melakukan penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” tukas Winardy. (AA)

Artikulli paraprakSimpan Sabu Dirumahnya, JU Alias Ewok Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Artikulli tjetërJelang Haul Wali Nanggroe Ke-12, Kapolres Lhokseumawe Berikan Arahan Kepada Personel