MEDAN ketikberita.com | Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka dalam dua kasus berbeda penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, Rabu (18/5/2022) sore.
Keenam tersangka itu empat berasal dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan dua warga Sumatera Barat.
Dijelaskannya, sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.
“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan. (zal)