Warga Sumur Pandeglang, Korban Tsunami 2018 Tuntut Haknya

501

KAB. PANDEGLANG (Banten) ketikberita.com | LSM,Ormas dan Media yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten kunjungi Desa Sumber Jaya,Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, dimana sebagian warganya mengadukan tidak menerima bantuan korban tsunami tahun 2018,berupa uang tunai 5 juta dan Hunian Tetap (Huntap).

Dihadapan MAPPAK Banten,Rabu (16/03/2022) warga mengatakan mereka tidak mau menandatangani surat yang disodorkan oleh staf Desa Sumber Jaya, karena warga harus pindah dari tempat semula ke Huntap dan harus dikosongkan tempatnya karena keberadaan tanah dan rumah tersebut masuk wilayah zona merah.

Berdasarkan pengaduan dari warga Desa Sumber Jaya, MAPPAK Banten mendatangi BPBD Pandeglang,ditemui oleh Rahmat Zutika, Sekbang BPBD Pandeglang.

Dalam pertemuan itu, Rahmat Zutika mengatakan akan mencari solusi,terkait pengaduan adanya warga yang tidak mendapatkan Huntap dan akan di bahas besok dalam rapat di Provinsi Banten.

“Kami cari solusinya, besok saya bawa dalam rapat di Provinsi Banten, “Ucap Rahmat.

Koordinator MAPPAK Banten,Eli Jaro melihat dalam permasalahan beberapa warga Desa Sumber Jaya yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018 yang tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Huntap,dirinya berpendapat harus diadakan pendataan ulang.

“Kami minta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan atau mendata ulang di Kecamatan Sumur terutama di Desa Sumber Jaya,”Pinta Eli.

Sambung Eli, “Warga yang benar-benar korban tsunami tidak mendapatkan Huntap,
sementara ada warga pendatang yang rumahnya dapat ngontrak,bukan warga Desa Sumber Jaya,justru mendapatkan Huntap”.

Masih kata Eli, “Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Pandeglang,
untuk melakukan penyelidikan adanya permasalahan ini, karena bisa saja bantuan tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,yang hanya mementingkan dirinya dan golongannya saja”.

“Karena jelas dari hasil wawancara saya ke beberapa warga Desa Sumber Jaya adanya dugaan perkataan dengan mengatakan ke warga bahwa tanah dan rumahnya masuk zona merah dan tidak boleh ditempati, inilah yang menyebabkan warga tersebut tidak mau menandatangani bantuan Huntap tersebut,”Tegasnya.

Senada dengan rekannya di MAPPAK Banten, Bentar dari Brigade LMPI Kota Serang berharap persoalan ini jangan berlarut-larut, segera diselesaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.

“Pemkab Pandeglang harus segera menyelesaikan persoalan ini,agar tidak berlarut- larut. Kasihan warga Desa Sumber Jaya tersebut yang benar-benar terdampak korban tsunami tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari uang tunai 5 juta dan Huntap sampai saat ini,”Kata Bentar.

Bentar menekankan perlunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak APH, agar oknum yang bermain dapat terungkap.

“Kami minta kepada APH wilayah Pandeglang untuk menyelidiki siapa oknum tersebut,yang mengatakan seakan menakut- nakuti bahwa tanah yang selama ini untuk usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,masuk zona merah dan harus pindah ke tempat yang disediakan atau Huntap,”Tegasnya.

“Periksa ulang kemana mengalirnya bantuan uang tunai sebesar 5 juta,karena itu adalah hak warga korban Tsunami,”Pintanya.

Persoalan ini harus mendapat atensi khusus dari Bupati Pandeglang,lakukan pendataan ulang pada warga Desa Sumber Jaya yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018, agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya warga Desa Sumber Jaya,Jangan sampai ada asumsi tidak diperhatikan oleh Pemkab Pandeglang, sampai mengadukan persoalan ini kepada MAPPAK Banten. (Rls/Ys)

Artikulli paraprakBantuan Huntap dan Uang Tunai Untuk Warga Korban Tsunami Desa Sumber Jaya Disoal MAPPAK Banten
Artikulli tjetërBupati Mursil: Udang Vaname Bisa Ungkit Ekonomi Masyarakat Pesisir