Bantuan Huntap dan Uang Tunai Untuk Warga Korban Tsunami Desa Sumber Jaya Disoal MAPPAK Banten

424

KAB. PANDEGLANG (Banten) ketikberita.com | LSM, Ormas dan Para Insan Media yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten kunjungi Warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, sebagian warga merupakan korban tsunami tahun 2018 tersebut tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Hunian Tetap (Huntap) dari hasil pertemuan pada hari Kamis jam 10:00 WIB (16/03/2022) warga Desa Sumber Jaya mengatakan kenapa tidak mau menandatangani surat dari staf desa tersebut karena warga harus pindah dari tempat semula ke huntap dan harus dikosongkan tempatnya karena keberadaan tanah dan rumah tersebut masuk wilayah Zona Merah.

Beberapa perwakilan koalisi LSM, Ormas dan Media Online MAPPAK Banten mendatangi BPBD Pandeglang, dengan adanya warga yang benar benar tidak mendapatkan bantuan Huntap dan dari hasil pertemuan tersebut, Rahmat Zutika Sekbang BPBD Pandeglang mengatakan dan berjanji akan segera mencari solusi “adanya warga yang tidak mendapatkan huntap dan akan kami bahas besok saat rapat di Provinsi Banten” tuturnya.

Eli Zaro selaku Koordinator dari MAPPAK Banten mengutarakan “adanya permasalahan banyaknya warga Desa Sumber Jaya yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018 yang tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Huntap, kami minta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan atau mendata ulang di Kecamatan Sumur terutama di Desa Sumber Jaya yang mana ada warga yang benar benar korban Tsunami tidak mendapatkan Huntap malah yang mengontrak mendapatkan Huntap, bukan warga Desa Sumber Jaya yang benar terdampak Tsunami pada tahun 2018.

Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Pandeglang untuk melakukan penyelidikan adanya permasalahan ini, karena bisa juga bantuan tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan dirinya dan golonganya saja.

Karen jelas dari hasil wawancara saya ke beberapa warga Desa Sumber Jaya adanya Dugaan perkataan perkataan dengan mengatakan ke warga bahwa tanah dan rumahnya masuk Zona Merah dan tidak boleh ditempati, inilah yang menyebabkan warga tersebut tidak Mendata tangani Bantuan Huntap tersebut” ungkapnya.

Senada, Bentar selaku Brigade LMPI Kota Serang mengatakan, saya harap pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut- larut. Kasian warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumur tersebut yang benar benar terdampak korban Tsunami tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari uang tunai 5 juta dan Huntap sampai saat ini.

Kami minta kepada APH wilayah Pandeglang untuk menyelidiki siapa Oknum tersebut yang mengatakan seakan menakut- nakuti bahwa tanah yang selama ini untuk usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari hari masuk Zona Merah dan harus pindah ke tempat yang disediakan atau Huntap.

Dan untuk memeriksa ulang terkait bantuan dana uang tunai sebesar 5 juta yang mana warga yang benar – benar korban Tsunami tidak mendapatkannya dan kemana uang tersebut itu yang menjadi pertanyaan kami selama ini”

“Kami harapkan kepada Bupati Pandeglang untuk melakukan tindakan kepada Bawahnya untuk mendata ulang warga Desa Sumber Jaya Kecamat Sumur yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018, agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya warga Desa Sumber Jaya seakan tidak diperhatikan sampai mengadukan persoalan ini kepada Lembaga dan Ormas”tutur Ely kepada Redaksi. (Solihin/Rozi)

Artikulli paraprakTak Hanya Benahi Infrastruktur, Bobby Nasution Juga Kerja Keras Benahi Kualitas SDM
Artikulli tjetërWarga Sumur Pandeglang, Korban Tsunami 2018 Tuntut Haknya