KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Kurang nya tranparansi yang dibuktikan dengan belum dipasangnya plank papan informasi menurut Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten adalah sebuah pelanggaran terhadap Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Sabtu (12/03/2022).
Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa melalui via WhatsApp nya kepada tim redaksi menerangkan “Informasi yang saya terima dari Budi selaku mandor, proyek SPAL itu milik Acong dan H.Muniri, ya secara prosedural tentu lazimnya ya wajib di pasang papan informasi kegiatannya, tim kami telah ber-ulang ulang kali mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran terhadap UU KIP, tentu tujuannya untuk mengedukasi publik agar mendapat informasi yang jelas”terang nya.
Lebih lanjut Fahrur Rozi menyampaikan “Dalam analisa saya, galian rata rata belum membentuk sudut siku, perlu dirapihkan terlebih dahulu sebelum pemasangan batu, paska galian haruslah terlebih dahulu di beri mortar (adukan semen pasir) sebagai perekat antara batu dengan tanah dasar, tentu jika lazim nya secara tekhnis tidak dilakukan pekerja maka proyek tersebut bakal mengalami pelemahan kontruksi, kemudiannya tidak boleh batu hanya ditumpuk tumpuk, wajib lapis perlapis diberi mortar”ungkapnya.
Ditanya prihal volume lebar panjang dan tinggi, apakah sudah sesuai spek atau belum? Fahrur Rozi mengatakan “nanti kita sesuaikan dengan spek paska/setelah opname, indikasi dugaan terjadinya kekurangan volume jelas ada dari variatifnya ukuran lebar dan tinggi, kita kantongi saja dulu data data nya, biarkan saja berjalan, paska PHO nanti akan saya laporkan”tegasnya
Dalam keterangannya pada awak media, Budi selaku mandor para pekerja/petukangan saat dilokasi mengatakan “kata pak H.MR ke rumahnya aja, saya mah cuma penyedia tenaga kerja, kalau nggak ke Acong”ucapnya.
Dari beberapa sumber yang awak media himpun, disinyalir Proyek SPAL di Kampung Cisereh Desa Carenang yang berbatasan dengan Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka ini di duga kuat oleh inisial JN (tokoh masyarakat setempat) menjadi proyek bacakan Acong dan H.MR, Cs. (Sun/Misr)