Miliki Shabu, IRT di Tebing Tinggi Berakhir Masuk Sel Tahanan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

409

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | RS alias Rani (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernasib malang, ia harus berurusan dengan polisi Satres Narkoba Polres Tebingtinggi atas perbuatannya yakni memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 1,10 gram.

Ibu muda ini adalah warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi dan ditangkap polisi pada Kamis (17/2) malam, pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (20/2) membenarkan adanya penangkapan dimaksud.

“Benar, ada yang ditangkap terkait narkotika jenis sabu, pelaku seorang IRT berinisial Rani (33) dan sudah diamankan Personil Satres Narkoba,” ucap Kasi Humas.

Dikatakannya, penangkapan berawal pada Kamis (17/2/22) sekira pukul 21.15 WIB, ketika personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa RS alias Rani hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Kecamatan Bajenis, sehingga personil Satres Narkoba mencoba melakukan pengintaian, kata AKP Agus.

Dilanjutnya, saat pelaku RS alias Rani melintasi lokasi jalan Sei Babura dengan dibonceng pengendara sepeda motor, oleh petugas dilakukan pemberhentian langsung sepeda motor yang ditumpanginya, kemudian dilakukan pemeriksaan, saat itu polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang diakui pelaku sebagai miliknya.

Selanjutnyat, personil Satrest Narkoba langsung mengamankan pelaku RS alias Rani beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 gram dan berat bersih (netto) 1,10 gram, 1 buah pipet plastik warna hitam, 1 buah plastik asoy warna merah, terang AKP Agus.

Dengan adanya bukti tersebut, akhirnya RS alias Rani digelandang personil Satres Narkoba ke Mapolres Tebingtinggi beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, RS alias Rani terancam jeratan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (Ardian)

Artikulli paraprakDr. Salomo Sebut Wartawan Sergai Semua Bisa Dibayar, Bicara Tidak Etis Di Warung Kopi Tentang Instansi Tempat Bertugas
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Menyisir Perumahan Masyarakat