MEDAN ketikberita.com | Pakar hukum pidana Dr. Alpi Sahari SH M Hum (foto), menyebutkan Keterangan terdakwa yang menuduhkan telah terjadinya suatu peristiwa pidana tanpa disertai dengan alat bukti yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP bukan merupakan fakta hukum.
Keterangan terdakwa dipersidangan terkait kasus pencurian dan penggelapan terhadap barang bukti yang diduga hasil kejahatan Narkotika di Pengadilan Negeri Medan yang mana terdakwa yakni Bripka Ricardo Siahaan atas pertanyaan kuasa hukumnya menuduh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang untuk membeli motor dan keperluan lainnya yang mana keterangan terdakwa bukan dilihat atau dialami terdakwa melainkan atas pertanyaan kuasa hukumnya bahwa Kombes Rico Sunarko menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan atas perintah Kapolrestabes Medan.
Hal ini bukan merupakan fakta hukum namun bersifat tendensius yang berdampak pada penilaian negatif masyarakat atas kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang telah berupaya keras mentrasformasi Polri yang PRESISI, ujar.
Hukum pidana kita telah meletakkan fondamen dasar (ground norm) due process of law bahwa untuk menyatakan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum harus diikuti dengan alat bukti yang lain yakni, bukti yang cukup minimal 2 alat bukti sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi.
Disebutkan Alpi, Keterangan terdakwa atas pengakuan orang lain yang selanjutnya dinyatakan di dalam persidangan berdasarkan asas unus testis nullus testis harus diabaikan karena tidak memiliki nilai pembuktian sehingga keterangan terdakwa atas pertanyaan kuasa hukumnya cenderung bersifat tendensius yakni bersifat menuduhkan sesuatu tanpa didasarkan pada alat bukti yang sah sehingga dikhawatirkan dapat menyerang kehormatan Kombes Rico Sunarko atau mencemarkan nama baiknya selaku Kapolrestabes Medan.
Keterangan terdakwa atas pertanyaan kuasa hukum yang menuduhkan dimaksud merupakan bentuk pelanggaran hukum didalam sistem pembuktian berdasarkan prinsip nullus commodum capere potest de injuria sua propria. Perlu saya tambahkan dalam ketentuan Pasal 189 KUHAP menyatakan keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain, pungkasnya. (zal)