ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil. Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta tidak hanya mengejar pemenuhan kebutuhan makanan, tetapi juga memastikan setiap hidangan yang disajikan aman, higienis, dan layak dikonsumsi.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Fandrik Eraliesa, Kamis (13/8/2026).
Fandrik menegaskan, keamanan pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program MBG. Sebab, makanan yang diproduksi dapur SPPG dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat, terutama anak-anak.
“Kami mengimbau seluruh dapur SPPG untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Fandrik.
Menurutnya, standar higiene dan sanitasi harus diterapkan secara konsisten, termasuk oleh dapur SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, bagi dapur yang belum memenuhi seluruh persyaratan SLHS, Dinas Kesehatan meminta pengelola segera melakukan pembenahan dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan, mulai dari pengolahan bahan, kebersihan peralatan, tempat produksi, penyimpanan hingga makanan siap didistribusikan, memenuhi ketentuan keamanan pangan.
“Untuk dapur MBG yang belum memiliki SLHS, kami meminta agar segera menindaklanjuti dan melengkapi seluruh rekomendasi hasil IKL yang telah dikeluarkan,” katanya.
Fandrik mengingatkan, sertifikasi bukan sekadar kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, pemenuhan standar higiene sanitasi merupakan bentuk tanggung jawab untuk melindungi kesehatan setiap penerima manfaat program MBG.
Dinas Kesehatan Aceh Singkil mencatat masih terdapat 11 dapur SPPG yang belum mengantongi SLHS. Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batas waktu pemenuhan sertifikat tersebut bagi dapur yang sudah beroperasi hingga 10 Agustus 2026.
Kondisi itu diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pengelola dapur SPPG. Dinas Kesehatan juga mendorong agar setiap kekurangan yang ditemukan di lapangan segera diperbaiki, sehingga penyelenggaraan MBG di Aceh Singkil dapat berlangsung sesuai standar yang ditetapkan.
Bagi Dinas Kesehatan, memastikan makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat dalam kondisi aman bukan sekadar memenuhi aturan. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan dan masa depan generasi penerus. (R84)






