Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / DPRK Aceh Singkil Sahkan Persetujuan Pertanggungjawaban APBK 2025

DPRK Aceh Singkil Sahkan Persetujuan Pertanggungjawaban APBK 2025

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir. DPRK Aceh Singkil dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil pada Selasa (11/8/2026). Dukungan diberikan oleh tiga fraksi, yakni Fraksi Sahabat, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB), dan Fraksi NasDem.

Paripurna turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran DPRK, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta tamu undangan.

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara serta-merta. Sebelumnya, legislatif bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Proses tersebut juga menjadi ruang bagi DPRK untuk memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait penggunaan anggaran selama tahun 2025.

“Sebagian mekanisme telah melalui pembahasan antara DPRK dan pemerintah daerah, termasuk sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan anggaran,” kata Amaliun.

Di tengah pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini tersebut menjadi WTP ke-10 yang diraih Pemkab Aceh Singkil. Meski demikian, DPRK menilai capaian tersebut tetap harus diiringi dengan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.

Amaliun menekankan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh proses pengelolaan anggaran telah terbebas dari persoalan. Karena itu, fungsi pengawasan legislatif tetap diperlukan, khususnya dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan mendapat tindak lanjut.

“WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah tanpa catatan. DPRK tetap berkewajiban mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memastikan anggaran benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat pembangunan,” tegasnya.

Persetujuan DPRK selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan hasil evaluasi dan catatan selama pembahasan sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran berikutnya.

DPRK Aceh Singkil juga menegaskan pentingnya pengelolaan APBK yang terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga anggaran daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (R84)